Friday, October 25, 2019

CONTOH SOAL UAS


CONTOH SOAL UAS

UNIVERSITAS IBNU SINA (UIS) BATAM
SOAL UJIAN AKHIR SMESTER (UAS)
TA. 2017-2018
MATA KULIAH                        : MANAJEMEN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
TANGGAL                    :        /         /2017
DOSEN PENGAMPU   : DESMAN WARDI SPI, MM
WAKTU                       : 60 MENIT
SIFAT UJIAN                : OPEN BOOK
SMESTER                    : VII A

1.       Manakah kalimat dibawah ini yang benar ? Terdiri dari apa sajakah APBD tersebut ?
a.       Pendapatan dan Belanja
b.      Pendapatan dan pembiayaan
c.       Belanja dan Pembiayaan
d.      Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan


2.       Dari manasajakah sumber-sumber pendapatan dalam APBD ?

3.       Apa yang dimaksud dengan :
a.       Pajak
b.      Retribusi
c.       Perbedaan pajak dan retribusi
d.      PNBP

4.       Suatu daerah TK II dalam wilayah provinsi yang mempunyai sumberdaya alam atau hasil tambang, apakah daerah yang tidak mempunyai hasil tambang mendapat bagian dari hasil tambang yang dihasilkan oleh daerah lain tersebut ?

5.       Sistem  Perencanaan dalam APBD / APBN bersifat Top Down dan Bottom UP, coba Anda jelaskan!  Apa yang dimaksud dengan perencanaan Top Down dan Bottom Up ini ?

1.       Coba Anda jelaskan apa yang dimaksud dengan :

a.       PAD
b.      DBH
c.       DAU
d.      DAK
e.      PNBP
f.        PAJAK
g.       RETRIBUSI

   Apa yang dimaksud dengan Kebijakan fiscal dan moneter ? Jelaskan !

Apa perbedaan antara Pajak dengan Retribusi ?

 Terdiri dari apasajakah belanja dalam APBD ? Jelaskan dan beri contoh !


Dari manasajakah sumber-sumber pendapatan dalam APBD ?

32 comments:

  1. RIZKY SURYA PUTRA
    171061201383
    Kelas 7D Pemerintahan

    1. PAD : Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan dari sumber2 di dalam wilayah suatu daerah tertentu yang dipungut berdasarkan undang-undang yang berlaku.

    2. DAU : Dana Alokasi Umum adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan pemerintah pusat kepada setiap daerah otonom di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.

    3. DAK : Dana Alokas Khusus adalah alokasi dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada provinsi-kabupaten-kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

    ReplyDelete
    Replies
    1. DHINDA WiDYA DELENIERA
      161061201203
      Kelas 7D Pemerintahan

      1.Pajak : pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.

      2.Retribusi : Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (berdasarkan UU No. 34 tahun 2000).

      3.PNBP : Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

      Delete
  2. ESTY OCTAVIANY
    161061201239
    Kelas 7D Pemerintahan

    1. RETRIBUSI : pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan

    2. DAU : Dana Alokasi Umum adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan pemerintah pusat kepada setiap daerah otonom di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.

    3.Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

    ReplyDelete
  3. nama : nanda septi amalia
    kelas : 7d

    1.Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.

    2.retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Berdasarkan dua pengertian diatas, kita dapat menjabarkan antara perbedaan pajak dan retribusi.

    3.Perbedaan Pajak dan retribusi adalah sebagai berikut :
    1. Pajak
    a. Dasar Hukum
    Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 23A, disebutkan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
    b.Balas Jasa
    Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lainnya.
    c. Objek Pajak
    Objek pajak bersifat umum contohnya pajak penghasilan, pajak barang mewah, pajak kendaraan bermotor
    d. Sifat Pajak
    Pajak menurut Undang-undang pemungutannya dapat dipaksakan sehingga bila tidak membayar pajak ada konsekuensi yang harus ditanggung.
    e. Lembaga Pemungut
    Berdasarkan lembaga yang memungutnya pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu Pajak Negara yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Pajak dan Pajak Daerah yang pemungutannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk misalnya Badan Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak.
    f. Tujuan
    Secara umum tujuan yang dapat dicapai dari diberlakukannya pajak adalah untuk mencapai kondisi meningkatnya ekonomi suatu negara yaitu (1) untuk membatasi konsumsi dan dengan demikian mentransfer sumber dari konsumsi ke investasi. (2) untuk mendorong tabungan dan menanam modal. (3) untuk mentransfer sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi pemerintah. (4) untuk mmodifikasi pola investasi. (5) untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan (6) untuk memobilisasi surplus ekonomi (Nurkse, 1971) dalam (Muchlis, 2002).

    2. Retribusi
    a. Dasar Hukum
    Retribusi dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah.
    b. Balas Jasa
    Balas jasa kepada wajib retribusi dapat dirasakan langsung, contohnya retribusi kebersihan (sampah) manfaatnya dapat dirasakan langsung dengan diangkutnya sampah wajib retribusi oleh petugas.
    c. Objek Retribusi
    Orang atau Badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah.
    d. Sifat Retribusi
    Dapat dipaksakan dengan sifat yang ekonomis hanya kepada orang atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah.
    e. Lembaga Pemungut
    Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah.
    f. Tujuan
    Retribusi memiliki tujuan untuk memberikan jasa atau ijin kepada masyarakat sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan mereka serta mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

    Baik pajak maupun retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang sangat penting untuk membiayai pembangunan dan melaksanakan pemerintahan.

    ReplyDelete
  4. BUNGA NOVITA SARI
    181061201389
    Kelas 7D Pemerintahan

    1. Retribusi : pungutan daerah sebagai pembayaran daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

    2. Pajak : pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

    3. DAK : Dana Alokas Khusus adalah alokasi dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada provinsi-kabupaten-kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

    ReplyDelete
  5. Dina Apriana (161061201212) 7D - manajemen
    1. A - pendapatan dan belanja
    2. Belanja aparatur daerah
    Belanja layanan daerah
    Dana Bagi Hasil
    Belanja tidak terduga
    3. Pajak adalah pungutan wajib yang di bayar rakyat untuk negara yang akan di gunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

    ReplyDelete
  6. novitasari
    161061201366
    7d

    Pajak ialah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.

    Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

    pnbp ialah PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
    Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

    ReplyDelete
  7. Dimas sari
    161061201211
    Kelas 7D pemerintah

    1) Pajak ialah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.

    2)DAK : Dana Alokas Khusus adalah alokasi dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada provinsi-kabupaten-kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

    3)pnbp ialah PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
    Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

    ReplyDelete
  8. Nama Ade purnamasari
    Kelas 7d
    Npm 161061201140

    1. Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.


    2. DAU adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom(Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD.

    3. PAD adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari: pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah”.

    ReplyDelete
  9. Nirwan ( 7D )


    1. Pengertian Pajak adalah iuran atau pungutan wajib yang harus dibayar oleh rakyat (wajib pajak) kepada negara berdasarkan undang-undang, dimana uang pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum.

    2. PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

    3. Pajak daerah dibagi jadi 2 yakni pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Contohnya pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan lainnya.
    Retribusi daerah, misalnya retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, dan lain-lain.
    Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, misalnya dividen dan penyertaan modal daerah pada pihak ketiga.
    Lain-lain penerimaan daerah yang sah, seperti jasa giro, pendapatan bunga, komisi, potongan.
    Dana perimbangan, yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus.
    Pendapatan lain seperti hibah dan pendapatan dana darurat.

    ReplyDelete
  10. DINI TRI MUSTIKA
    171061201381
    Kelas 7D Pemerintahan

    1. DBH : Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

    2. DAU : Dana Alokasi Umum adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan pemerintah pusat kepada setiap daerah otonom di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.

    3. DAK : Dana Alokas Khusus adalah alokasi dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada provinsi-kabupaten-kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

    ReplyDelete
  11. Nama : Nuraini mustika
    Kelas : 7D
    A. Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakanmanfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
    2.PAD, adalah penerimaan dari sumber-sumber di dalam wilayah suatu daerah tertentu, yang dipungut berdasarkan Undang-undang yang berlaku. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

    3.PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

    UU tersebut juga menyebutkan kelompok PNBP meliputi:

    penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
    penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
    penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
    penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
    penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
    penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah
    penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri
    Kecuali jenis PNBP yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis PNBP yang tercakup dalam kelompok sebagaimana terurai diatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya diluar jenis PNBP terurai diatas, dimungkinkan adanya PNBP lain melalui UU.

    ReplyDelete
  12. Nama Nita permata sari
    Kelas 7 D

    Npm 161061201358

    Jawaban nomor 1
    D.Pendapatan ,belanja dan pembiayaan

    Jawaban nomor 3
    Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.


    Jawaban perbedaan pajak dan retribusi


    Perbedaan Pajak dan Retribusi
    Dasar Hukum
    Pajak: Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23A, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

    Retribusi: Retribusi diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah terkait.


    ReplyDelete
  13. Andi syahril gunawan
    Kelas 7D Pemerintahan

    1. PAD : Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan dari sumber2 di dalam wilayah suatu daerah tertentu yang dipungut berdasarkan undang-undang yang berlaku.

    2. DAU : Dana Alokasi Umum adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan pemerintah pusat kepada setiap daerah otonom di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.

    3. DAK : Dana Alokas Khusus adalah alokasi dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada provinsi-kabupaten-kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

    ReplyDelete
  14. Nama: Devi Rahayu
    Kelas 7D
    Npm: 161061201199

    1. Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

    2.Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

    3.Pajak bertujuan untuk kesejahteraan umum, sedangkan retribusi bertujuan untuk kesejahteraan individu tersebut yang menggunakan jasa pemerintah.

    ReplyDelete
  15. ARY VICKY PRATIWI
    161061201172
    7D

    - DAK adalah alokasi dari Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

    - DAU adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom(Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.

    - PAJAK adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

    ReplyDelete
  16. Debby Novriantika
    7 D

    1.2. Retribusi a. Dasar Hukum Retribusi dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah. b. Balas Jasa Balas jasa kepada wajib retribusi dapat dirasakan langsung, contohnya retribusi kebersihan (sampah) manfaatnya dapat dirasakan langsung dengan diangkutnya sampah wajib retribusi oleh petugas. c. Objek Retribusi Orang atau Badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah. d. Sifat Retribusi Dapat dipaksakan dengan sifat yang ekonomis hanya kepada orang atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah. e. Lembaga Pemungut Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah. f. Tujuan Retribusi memiliki tujuan untuk memberikan jasa atau ijin kepada masyarakat sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan mereka serta mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Baik pajak maupun retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang sangat penting untuk membiayai pembangunan dan melaksanakan pemerintahan.

    2.Pajak daerah dibagi jadi 2 yakni pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Contohnya pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan lainnya. Retribusi daerah, misalnya retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, dan lain-lain. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, misalnya dividen dan penyertaan modal daerah pada pihak ketiga. Lain-lain penerimaan daerah yang sah, seperti jasa giro, pendapatan bunga, komisi, potongan. Dana perimbangan, yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus. Pendapatan lain seperti hibah dan pendapatan dana darurat.

    3.Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang dilakukan pemerintah demi mengelola anggaran negara. Anggaran negara ini nantinya bisa digunakan untuk mengarahkan pembangunan sesuai kebutuhan. Kebijakan fiskal ini selalu ditonjolkan dalam bentuk pajak, subsidi dan pengeluaran pemerintah sedangkan Secara sederhana kebijakan moneter adalah peraturan ataupun keputusan yang diambil pemerintah demi mempengaruhi perkembangan faktor – faktor moneter agar sesuai dengan target yang ingin dicapai.

    ReplyDelete
  17. novia novitasari
    7d

    *PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

    *PAJAK adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan.

    *RETRIBUSI adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

    ReplyDelete
  18. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  19. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  20. FADHILAH
    161061201240
    Kelas 7D Pemerintahan

    1. DAK (Dana Alokasi Khusus) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

    2. PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

    3. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

    ReplyDelete
  21. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  22. ALVIVO TOTELLES
    161061201154
    KELAS 7D PEMERINTAHAN

    1. Pengertian Pajak adalah iuran atau pungutan wajib yang harus dibayar oleh rakyat (wajib pajak) kepada negara berdasarkan undang-undang, dimana uang pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum.

    2. PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

    3. Pajak daerah dibagi jadi 2 yakni pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Contohnya pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan lainnya.
    Retribusi daerah, misalnya retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, dan lain-lain.
    Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, misalnya dividen dan penyertaan modal daerah pada pihak ketiga.
    Lain-lain penerimaan daerah yang sah, seperti jasa giro, pendapatan bunga, komisi, potongan.
    Dana perimbangan, yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus.
    Pendapatan lain seperti hibah dan pendapatan dana darurat.

    ReplyDelete
  23. Malinda Safitri
    161061201310
    7C

    A. PAD : Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari: pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah.
    B. DBH : Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
    C. DAU : Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom(Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD.
    D. DAK :Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
    E. PNBP : Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBPadalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
    F. PAJAK :Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karenapajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi
    G. RETRIBUSI : Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

    Apa yang dimaksud dengan Kebijakan fiscal dan moneter ? Jelaskan !
    >>Kebijakan Fiskal adalah salah satu kebijakan ekonomi yang dibuat oleh pemerintah untuk mengarahkan kondisi perekonomian agar menjadi lebih baik lagi. Salah satu caranya yaitu dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
    >> kebijakan moneter adalah salah satu upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kestabilan harga.

    Apa perbedaan antara Pajak dengan Retribusi ?
    >> Pajak : Pungutan wajib yang dibayarkan untuk kebutuhan pemerintah dan masyarakat umum.
    >>Retribusi : Pungutan yang dibayarkan oleh masyarakat, dan masyarakat langsung bisa merasakan manfaatnya.
    Terdiri dari apasajakah belanja dalam APBD ? Jelaskan dan beri contoh !
    >> Anggaran Pendapatan, terdiri atas;
    Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya.
    Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.
    Lain-lain pendapatan yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-Lain.
    >> Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
    >> Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

    Dari manasajakah sumber-sumber pendapatan dalam APBD ?
    >> Retribusi
    >> Pajak bumi dan bangunan
    >> Pajak cukai
    >> Pajak penghasilan

    ReplyDelete
  24. 1. DBH : Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

    2. DAU : Dana Alokasi Umum adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan pemerintah pusat kepada setiap daerah otonom di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.

    3. DAK : Dana Alokas Khusus adalah alokasi dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada provinsi-kabupaten-kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

    7A Pemerintah : Setia Bunemi Putri

    ReplyDelete
  25. Kuwat Sunqrti
    161061201292
    7A

    1. APBD terdiri dari: Anggaran pendapatan, Anggaran belanja dan pembiayaan

    2. -Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    adalah penerimaan sumber2 di dalam
    wilayah suatu daerah tertentu yang
    dipungut berdasarkan undang-undang
    yang berlaku.
    -Dana Alokasi umum (DAU)
    adalah sejumlah dana yang harus
    dialokasikan pemerintah pusat
    kepada setiap daerah otonom di
    Indonesia setiap tahunnya sebagai
    dana pembangunan
    -Dana Alokasi Khusus
    adalah alokasi dari anggaran
    pendapatan dan belanja negara
    kepada provinsi, kabupaten, kotq
    tertentu dengan tujuan untuk
    mendanai kegiatan khusus yang
    merupakan urusan pemerintah daerah
    dan sesuai dengan prioritas
    nasional.


    ReplyDelete
  26. KARTIKA YUNI ARSA 161061201290 7A PEMERINTAHAN

    Terdiri dari apasajakah belanja dalam APBD ? Jelaskan dan beri contoh !
    JAWABAN:
    APBD terdiri atas:
     Anggaran Pendapatan, terdiri atas:
     Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya.
     Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.
     Lain-lain pendapatan yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-Lain.
     Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
     Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

    Apa yang dimaksud dengan Kebijakan fiscal dan moneter ? Jelaskan !
    JAWABAN:
     Kebijakan Fiskal adalah Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pihak pemerintah guna mengelola dan mengarahkan kondisi perekonomian ke arah yang lebih baik atau yang diinginkan dengan cara mengubah atau memperbarui penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Salah satu hal yang ditonjolkan dari kebijakan fiskal ini adalah pengendalian pengeluaran dan penerimaan pemerintah atau negara.
     Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu (seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera). Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.

    ReplyDelete
  27. Wahyuni Wahab
    (161061201309)
    7A PEMERINTAH

    1.

    • PAD : Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah.

    • DBH : Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi

    • DAU : Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom(Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.


    • DAK :Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

    • PNBP : Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBPadalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

    • PAJAK :Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karenapajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi

    • RETRIBUSI : Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

    2. Apa yang dimaksud dengan Kebijakan fiscal dan moneter ? Jelaskan !
    Kebijakan Fiskal adalah salah satu kebijakan ekonomi yang dibuat oleh pemerintah untuk mengarahkan kondisi perekonomian agar menjadi lebih baik lagi. Salah satu caranya yaitu dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
    kebijakan moneter adalah salah satu upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kestabilan harga.

    3. Apa perbedaan antara Pajak dengan Retribusi ?
    Pajak : Pungutan wajib yang dibayarkan untuk kebutuhan pemerintah dan masyarakat umum sedangkan Retribusi : Pungutan yang dibayarkan oleh masyarakat, dan masyarakat langsung bisa merasakan manfaatnya.

    4. Terdiri dari apa sajakah belanja dalam APBD ? Jelaskan dan beri contoh !
    Anggaran Pendapatan, terdiri atas;
    Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya.
    Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.
    Lain-lain pendapatan yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-Lain.
    Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
    Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

    5. Dari manasajakah sumber-sumber pendapatan dalam APBD ?
    1. Retribusi
    2. Pajak bumi dan bangunan
    3. Pajak cukai
    4. Pajak penghasilan

    ReplyDelete
  28. RIZKA FEBRI YANTI
    (161061201439)
    7A PEMERINTAH
    PAD : Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan dari sumber2 di dalam wilayah suatu daerah tertentu yang dipungut berdasarkan undang-undang yang berlaku.

    2. DAU : Dana Alokasi Umum adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan pemerintah pusat kepada setiap daerah otonom di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.

    3. DAK : Dana Alokas Khusus adalah alokasi dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada provinsi-kabupaten-kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional

    ReplyDelete
  29. RENSI PUTRI MARTA
    (161061201415)
    7A PEMERINTAH

    • PAD : Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah.

    • DBH : Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi

    • DAU : Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom(Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.


    • DAK :Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

    • PNBP : Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBPadalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

    • PAJAK :Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karenapajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi

    • RETRIBUSI : Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

    2. Apa yang dimaksud dengan Kebijakan fiscal dan moneter ? Jelaskan !
    Kebijakan Fiskal adalah salah satu kebijakan ekonomi yang dibuat oleh pemerintah untuk mengarahkan kondisi perekonomian agar menjadi lebih baik lagi. Salah satu caranya yaitu dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
    kebijakan moneter adalah salah satu upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kestabilan harga.

    3. Apa perbedaan antara Pajak dengan Retribusi ?
    Pajak : Pungutan wajib yang dibayarkan untuk kebutuhan pemerintah dan masyarakat umum sedangkan Retribusi : Pungutan yang dibayarkan oleh masyarakat, dan masyarakat langsung bisa merasakan manfaatnya.

    4. Terdiri dari apa sajakah belanja dalam APBD ? Jelaskan dan beri contoh !
    Anggaran Pendapatan, terdiri atas;
    Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya.
    Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.
    Lain-lain pendapatan yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-Lain.
    Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
    Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

    ReplyDelete
  30. RENSI PUTRI MARTA
    (161061201415)
    7A PEMERINTAH

    • PAD : Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah.

    • DBH : Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi

    • DAU : Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom(Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.


    • DAK :Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

    • PNBP : Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBPadalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

    • PAJAK :Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karenapajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi

    • RETRIBUSI : Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

    2. Apa yang dimaksud dengan Kebijakan fiscal dan moneter ? Jelaskan !
    Kebijakan Fiskal adalah salah satu kebijakan ekonomi yang dibuat oleh pemerintah untuk mengarahkan kondisi perekonomian agar menjadi lebih baik lagi. Salah satu caranya yaitu dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
    kebijakan moneter adalah salah satu upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kestabilan harga.

    3. Apa perbedaan antara Pajak dengan Retribusi ?
    Pajak : Pungutan wajib yang dibayarkan untuk kebutuhan pemerintah dan masyarakat umum sedangkan Retribusi : Pungutan yang dibayarkan oleh masyarakat, dan masyarakat langsung bisa merasakan manfaatnya.

    4. Terdiri dari apa sajakah belanja dalam APBD ? Jelaskan dan beri contoh !
    Anggaran Pendapatan, terdiri atas;
    Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya.
    Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.
    Lain-lain pendapatan yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-Lain.
    Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
    Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

    ReplyDelete
  31. Nama : Lusi Narti
    NPM : 161061201300
    Kelas : 7D

    • PAD : Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah.

    • DBH : Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi

    • DAU : Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom(Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.


    • DAK :Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

    • PNBP : Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBPadalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

    • PAJAK :Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karenapajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi

    • RETRIBUSI : Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

    2. Apa yang dimaksud dengan Kebijakan fiscal dan moneter ? Jelaskan !
    Kebijakan Fiskal adalah salah satu kebijakan ekonomi yang dibuat oleh pemerintah untuk mengarahkan kondisi perekonomian agar menjadi lebih baik lagi. Salah satu caranya yaitu dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
    kebijakan moneter adalah salah satu upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kestabilan harga.

    3. Apa perbedaan antara Pajak dengan Retribusi ?
    Pajak : Pungutan wajib yang dibayarkan untuk kebutuhan pemerintah dan masyarakat umum sedangkan Retribusi : Pungutan yang dibayarkan oleh masyarakat, dan masyarakat langsung bisa merasakan manfaatnya.

    4. Terdiri dari apa sajakah belanja dalam APBD ? Jelaskan dan beri contoh !
    Anggaran Pendapatan, terdiri atas;
    Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya.
    Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.
    Lain-lain pendapatan yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-Lain.
    Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
    Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

    ReplyDelete

UNIVERSITAS IBNU SINA BATAM SOAL UJIAN TENGAH SMESTER (UTS) SUSULAN TA. 2019-2020   (SMESTER VII ) MATA KULIAH             : MAN...