CONTOH SOAL UAS
UNIVERSITAS IBNU SINA (UIS)
BATAM
SOAL UJIAN AKHIR SMESTER (UAS)
TA. 2017-2018
MATA KULIAH : MANAJEMEN KEUANGAN PUSAT DAN
DAERAH
TANGGAL : / /2017
DOSEN PENGAMPU : DESMAN WARDI SPI, MM
WAKTU : 60 MENIT
SIFAT UJIAN : OPEN BOOK
SMESTER : VII A
1.
Manakah kalimat dibawah ini yang benar ? Terdiri
dari apa sajakah APBD tersebut ?
a.
Pendapatan dan Belanja
b.
Pendapatan dan pembiayaan
c.
Belanja dan Pembiayaan
d.
Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
2.
Dari manasajakah sumber-sumber pendapatan dalam
APBD ?
3.
Apa yang dimaksud dengan :
a.
Pajak
b.
Retribusi
c.
Perbedaan pajak dan retribusi
d.
PNBP
4.
Suatu daerah TK II dalam wilayah provinsi yang
mempunyai sumberdaya alam atau hasil tambang, apakah daerah yang tidak
mempunyai hasil tambang mendapat bagian dari hasil tambang yang dihasilkan oleh
daerah lain tersebut ?
5.
Sistem
Perencanaan dalam APBD / APBN bersifat Top Down dan Bottom UP, coba Anda
jelaskan! Apa yang dimaksud dengan
perencanaan Top Down dan Bottom Up ini ?
1.
Coba Anda jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a.
PAD
b.
DBH
c.
DAU
d.
DAK
e.
PNBP
f.
PAJAK
g.
RETRIBUSI
Apa perbedaan antara Pajak dengan Retribusi ?
RIZKY SURYA PUTRA
ReplyDelete171061201383
Kelas 7D Pemerintahan
1. PAD : Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan dari sumber2 di dalam wilayah suatu daerah tertentu yang dipungut berdasarkan undang-undang yang berlaku.
2. DAU : Dana Alokasi Umum adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan pemerintah pusat kepada setiap daerah otonom di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.
3. DAK : Dana Alokas Khusus adalah alokasi dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada provinsi-kabupaten-kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
DHINDA WiDYA DELENIERA
Delete161061201203
Kelas 7D Pemerintahan
1.Pajak : pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
2.Retribusi : Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (berdasarkan UU No. 34 tahun 2000).
3.PNBP : Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
ESTY OCTAVIANY
ReplyDelete161061201239
Kelas 7D Pemerintahan
1. RETRIBUSI : pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan
2. DAU : Dana Alokasi Umum adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan pemerintah pusat kepada setiap daerah otonom di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.
3.Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
nama : nanda septi amalia
ReplyDeletekelas : 7d
1.Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
2.retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Berdasarkan dua pengertian diatas, kita dapat menjabarkan antara perbedaan pajak dan retribusi.
3.Perbedaan Pajak dan retribusi adalah sebagai berikut :
1. Pajak
a. Dasar Hukum
Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 23A, disebutkan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
b.Balas Jasa
Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lainnya.
c. Objek Pajak
Objek pajak bersifat umum contohnya pajak penghasilan, pajak barang mewah, pajak kendaraan bermotor
d. Sifat Pajak
Pajak menurut Undang-undang pemungutannya dapat dipaksakan sehingga bila tidak membayar pajak ada konsekuensi yang harus ditanggung.
e. Lembaga Pemungut
Berdasarkan lembaga yang memungutnya pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu Pajak Negara yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Pajak dan Pajak Daerah yang pemungutannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk misalnya Badan Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak.
f. Tujuan
Secara umum tujuan yang dapat dicapai dari diberlakukannya pajak adalah untuk mencapai kondisi meningkatnya ekonomi suatu negara yaitu (1) untuk membatasi konsumsi dan dengan demikian mentransfer sumber dari konsumsi ke investasi. (2) untuk mendorong tabungan dan menanam modal. (3) untuk mentransfer sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi pemerintah. (4) untuk mmodifikasi pola investasi. (5) untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan (6) untuk memobilisasi surplus ekonomi (Nurkse, 1971) dalam (Muchlis, 2002).
2. Retribusi
a. Dasar Hukum
Retribusi dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah.
b. Balas Jasa
Balas jasa kepada wajib retribusi dapat dirasakan langsung, contohnya retribusi kebersihan (sampah) manfaatnya dapat dirasakan langsung dengan diangkutnya sampah wajib retribusi oleh petugas.
c. Objek Retribusi
Orang atau Badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah.
d. Sifat Retribusi
Dapat dipaksakan dengan sifat yang ekonomis hanya kepada orang atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah.
e. Lembaga Pemungut
Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah.
f. Tujuan
Retribusi memiliki tujuan untuk memberikan jasa atau ijin kepada masyarakat sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan mereka serta mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
Baik pajak maupun retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang sangat penting untuk membiayai pembangunan dan melaksanakan pemerintahan.
BUNGA NOVITA SARI
ReplyDelete181061201389
Kelas 7D Pemerintahan
1. Retribusi : pungutan daerah sebagai pembayaran daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
2. Pajak : pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
3. DAK : Dana Alokas Khusus adalah alokasi dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada provinsi-kabupaten-kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dina Apriana (161061201212) 7D - manajemen
ReplyDelete1. A - pendapatan dan belanja
2. Belanja aparatur daerah
Belanja layanan daerah
Dana Bagi Hasil
Belanja tidak terduga
3. Pajak adalah pungutan wajib yang di bayar rakyat untuk negara yang akan di gunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
novitasari
ReplyDelete161061201366
7d
Pajak ialah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
pnbp ialah PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Dimas sari
ReplyDelete161061201211
Kelas 7D pemerintah
1) Pajak ialah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
2)DAK : Dana Alokas Khusus adalah alokasi dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada provinsi-kabupaten-kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
3)pnbp ialah PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Nama Ade purnamasari
ReplyDeleteKelas 7d
Npm 161061201140
1. Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
2. DAU adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom(Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD.
3. PAD adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari: pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah”.
Nirwan ( 7D )
ReplyDelete1. Pengertian Pajak adalah iuran atau pungutan wajib yang harus dibayar oleh rakyat (wajib pajak) kepada negara berdasarkan undang-undang, dimana uang pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum.
2. PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
3. Pajak daerah dibagi jadi 2 yakni pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Contohnya pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan lainnya.
Retribusi daerah, misalnya retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, dan lain-lain.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, misalnya dividen dan penyertaan modal daerah pada pihak ketiga.
Lain-lain penerimaan daerah yang sah, seperti jasa giro, pendapatan bunga, komisi, potongan.
Dana perimbangan, yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus.
Pendapatan lain seperti hibah dan pendapatan dana darurat.
DINI TRI MUSTIKA
ReplyDelete171061201381
Kelas 7D Pemerintahan
1. DBH : Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
2. DAU : Dana Alokasi Umum adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan pemerintah pusat kepada setiap daerah otonom di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.
3. DAK : Dana Alokas Khusus adalah alokasi dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada provinsi-kabupaten-kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Nama : Nuraini mustika
ReplyDeleteKelas : 7D
A. Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakanmanfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
2.PAD, adalah penerimaan dari sumber-sumber di dalam wilayah suatu daerah tertentu, yang dipungut berdasarkan Undang-undang yang berlaku. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
3.PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
UU tersebut juga menyebutkan kelompok PNBP meliputi:
penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah
penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri
Kecuali jenis PNBP yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis PNBP yang tercakup dalam kelompok sebagaimana terurai diatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya diluar jenis PNBP terurai diatas, dimungkinkan adanya PNBP lain melalui UU.
Nama Nita permata sari
ReplyDeleteKelas 7 D
Npm 161061201358
Jawaban nomor 1
D.Pendapatan ,belanja dan pembiayaan
Jawaban nomor 3
Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.
Jawaban perbedaan pajak dan retribusi
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Dasar Hukum
Pajak: Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23A, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Retribusi: Retribusi diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah terkait.
Andi syahril gunawan
ReplyDeleteKelas 7D Pemerintahan
1. PAD : Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan dari sumber2 di dalam wilayah suatu daerah tertentu yang dipungut berdasarkan undang-undang yang berlaku.
2. DAU : Dana Alokasi Umum adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan pemerintah pusat kepada setiap daerah otonom di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.
3. DAK : Dana Alokas Khusus adalah alokasi dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada provinsi-kabupaten-kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Nama: Devi Rahayu
ReplyDeleteKelas 7D
Npm: 161061201199
1. Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
2.Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
3.Pajak bertujuan untuk kesejahteraan umum, sedangkan retribusi bertujuan untuk kesejahteraan individu tersebut yang menggunakan jasa pemerintah.
ARY VICKY PRATIWI
ReplyDelete161061201172
7D
- DAK adalah alokasi dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
- DAU adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom(Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.
- PAJAK adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
Debby Novriantika
ReplyDelete7 D
1.2. Retribusi a. Dasar Hukum Retribusi dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah. b. Balas Jasa Balas jasa kepada wajib retribusi dapat dirasakan langsung, contohnya retribusi kebersihan (sampah) manfaatnya dapat dirasakan langsung dengan diangkutnya sampah wajib retribusi oleh petugas. c. Objek Retribusi Orang atau Badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah. d. Sifat Retribusi Dapat dipaksakan dengan sifat yang ekonomis hanya kepada orang atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah. e. Lembaga Pemungut Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah. f. Tujuan Retribusi memiliki tujuan untuk memberikan jasa atau ijin kepada masyarakat sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan mereka serta mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Baik pajak maupun retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang sangat penting untuk membiayai pembangunan dan melaksanakan pemerintahan.
2.Pajak daerah dibagi jadi 2 yakni pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Contohnya pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan lainnya. Retribusi daerah, misalnya retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, dan lain-lain. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, misalnya dividen dan penyertaan modal daerah pada pihak ketiga. Lain-lain penerimaan daerah yang sah, seperti jasa giro, pendapatan bunga, komisi, potongan. Dana perimbangan, yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus. Pendapatan lain seperti hibah dan pendapatan dana darurat.
3.Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang dilakukan pemerintah demi mengelola anggaran negara. Anggaran negara ini nantinya bisa digunakan untuk mengarahkan pembangunan sesuai kebutuhan. Kebijakan fiskal ini selalu ditonjolkan dalam bentuk pajak, subsidi dan pengeluaran pemerintah sedangkan Secara sederhana kebijakan moneter adalah peraturan ataupun keputusan yang diambil pemerintah demi mempengaruhi perkembangan faktor – faktor moneter agar sesuai dengan target yang ingin dicapai.
novia novitasari
ReplyDelete7d
*PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
*PAJAK adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan.
*RETRIBUSI adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteFADHILAH
ReplyDelete161061201240
Kelas 7D Pemerintahan
1. DAK (Dana Alokasi Khusus) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
3. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteALVIVO TOTELLES
ReplyDelete161061201154
KELAS 7D PEMERINTAHAN
1. Pengertian Pajak adalah iuran atau pungutan wajib yang harus dibayar oleh rakyat (wajib pajak) kepada negara berdasarkan undang-undang, dimana uang pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum.
2. PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
3. Pajak daerah dibagi jadi 2 yakni pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Contohnya pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan lainnya.
Retribusi daerah, misalnya retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, dan lain-lain.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, misalnya dividen dan penyertaan modal daerah pada pihak ketiga.
Lain-lain penerimaan daerah yang sah, seperti jasa giro, pendapatan bunga, komisi, potongan.
Dana perimbangan, yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus.
Pendapatan lain seperti hibah dan pendapatan dana darurat.
Malinda Safitri
ReplyDelete161061201310
7C
A. PAD : Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari: pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah.
B. DBH : Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
C. DAU : Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom(Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD.
D. DAK :Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
E. PNBP : Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBPadalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
F. PAJAK :Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karenapajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi
G. RETRIBUSI : Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Apa yang dimaksud dengan Kebijakan fiscal dan moneter ? Jelaskan !
>>Kebijakan Fiskal adalah salah satu kebijakan ekonomi yang dibuat oleh pemerintah untuk mengarahkan kondisi perekonomian agar menjadi lebih baik lagi. Salah satu caranya yaitu dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
>> kebijakan moneter adalah salah satu upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kestabilan harga.
Apa perbedaan antara Pajak dengan Retribusi ?
>> Pajak : Pungutan wajib yang dibayarkan untuk kebutuhan pemerintah dan masyarakat umum.
>>Retribusi : Pungutan yang dibayarkan oleh masyarakat, dan masyarakat langsung bisa merasakan manfaatnya.
Terdiri dari apasajakah belanja dalam APBD ? Jelaskan dan beri contoh !
>> Anggaran Pendapatan, terdiri atas;
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya.
Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.
Lain-lain pendapatan yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-Lain.
>> Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
>> Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Dari manasajakah sumber-sumber pendapatan dalam APBD ?
>> Retribusi
>> Pajak bumi dan bangunan
>> Pajak cukai
>> Pajak penghasilan
1. DBH : Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
ReplyDelete2. DAU : Dana Alokasi Umum adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan pemerintah pusat kepada setiap daerah otonom di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.
3. DAK : Dana Alokas Khusus adalah alokasi dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada provinsi-kabupaten-kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
7A Pemerintah : Setia Bunemi Putri
Kuwat Sunqrti
ReplyDelete161061201292
7A
1. APBD terdiri dari: Anggaran pendapatan, Anggaran belanja dan pembiayaan
2. -Pendapatan Asli Daerah (PAD)
adalah penerimaan sumber2 di dalam
wilayah suatu daerah tertentu yang
dipungut berdasarkan undang-undang
yang berlaku.
-Dana Alokasi umum (DAU)
adalah sejumlah dana yang harus
dialokasikan pemerintah pusat
kepada setiap daerah otonom di
Indonesia setiap tahunnya sebagai
dana pembangunan
-Dana Alokasi Khusus
adalah alokasi dari anggaran
pendapatan dan belanja negara
kepada provinsi, kabupaten, kotq
tertentu dengan tujuan untuk
mendanai kegiatan khusus yang
merupakan urusan pemerintah daerah
dan sesuai dengan prioritas
nasional.
KARTIKA YUNI ARSA 161061201290 7A PEMERINTAHAN
ReplyDeleteTerdiri dari apasajakah belanja dalam APBD ? Jelaskan dan beri contoh !
JAWABAN:
APBD terdiri atas:
Anggaran Pendapatan, terdiri atas:
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya.
Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.
Lain-lain pendapatan yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-Lain.
Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Apa yang dimaksud dengan Kebijakan fiscal dan moneter ? Jelaskan !
JAWABAN:
Kebijakan Fiskal adalah Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pihak pemerintah guna mengelola dan mengarahkan kondisi perekonomian ke arah yang lebih baik atau yang diinginkan dengan cara mengubah atau memperbarui penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Salah satu hal yang ditonjolkan dari kebijakan fiskal ini adalah pengendalian pengeluaran dan penerimaan pemerintah atau negara.
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu (seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera). Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Wahyuni Wahab
ReplyDelete(161061201309)
7A PEMERINTAH
1.
• PAD : Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah.
• DBH : Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
• DAU : Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom(Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.
• DAK :Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
• PNBP : Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBPadalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
• PAJAK :Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karenapajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi
• RETRIBUSI : Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
2. Apa yang dimaksud dengan Kebijakan fiscal dan moneter ? Jelaskan !
Kebijakan Fiskal adalah salah satu kebijakan ekonomi yang dibuat oleh pemerintah untuk mengarahkan kondisi perekonomian agar menjadi lebih baik lagi. Salah satu caranya yaitu dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
kebijakan moneter adalah salah satu upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kestabilan harga.
3. Apa perbedaan antara Pajak dengan Retribusi ?
Pajak : Pungutan wajib yang dibayarkan untuk kebutuhan pemerintah dan masyarakat umum sedangkan Retribusi : Pungutan yang dibayarkan oleh masyarakat, dan masyarakat langsung bisa merasakan manfaatnya.
4. Terdiri dari apa sajakah belanja dalam APBD ? Jelaskan dan beri contoh !
Anggaran Pendapatan, terdiri atas;
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya.
Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.
Lain-lain pendapatan yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-Lain.
Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
5. Dari manasajakah sumber-sumber pendapatan dalam APBD ?
1. Retribusi
2. Pajak bumi dan bangunan
3. Pajak cukai
4. Pajak penghasilan
RIZKA FEBRI YANTI
ReplyDelete(161061201439)
7A PEMERINTAH
PAD : Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan dari sumber2 di dalam wilayah suatu daerah tertentu yang dipungut berdasarkan undang-undang yang berlaku.
2. DAU : Dana Alokasi Umum adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan pemerintah pusat kepada setiap daerah otonom di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.
3. DAK : Dana Alokas Khusus adalah alokasi dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada provinsi-kabupaten-kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional
RENSI PUTRI MARTA
ReplyDelete(161061201415)
7A PEMERINTAH
• PAD : Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah.
• DBH : Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
• DAU : Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom(Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.
• DAK :Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
• PNBP : Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBPadalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
• PAJAK :Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karenapajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi
• RETRIBUSI : Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
2. Apa yang dimaksud dengan Kebijakan fiscal dan moneter ? Jelaskan !
Kebijakan Fiskal adalah salah satu kebijakan ekonomi yang dibuat oleh pemerintah untuk mengarahkan kondisi perekonomian agar menjadi lebih baik lagi. Salah satu caranya yaitu dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
kebijakan moneter adalah salah satu upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kestabilan harga.
3. Apa perbedaan antara Pajak dengan Retribusi ?
Pajak : Pungutan wajib yang dibayarkan untuk kebutuhan pemerintah dan masyarakat umum sedangkan Retribusi : Pungutan yang dibayarkan oleh masyarakat, dan masyarakat langsung bisa merasakan manfaatnya.
4. Terdiri dari apa sajakah belanja dalam APBD ? Jelaskan dan beri contoh !
Anggaran Pendapatan, terdiri atas;
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya.
Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.
Lain-lain pendapatan yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-Lain.
Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
RENSI PUTRI MARTA
ReplyDelete(161061201415)
7A PEMERINTAH
• PAD : Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah.
• DBH : Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
• DAU : Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom(Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.
• DAK :Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
• PNBP : Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBPadalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
• PAJAK :Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karenapajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi
• RETRIBUSI : Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
2. Apa yang dimaksud dengan Kebijakan fiscal dan moneter ? Jelaskan !
Kebijakan Fiskal adalah salah satu kebijakan ekonomi yang dibuat oleh pemerintah untuk mengarahkan kondisi perekonomian agar menjadi lebih baik lagi. Salah satu caranya yaitu dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
kebijakan moneter adalah salah satu upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kestabilan harga.
3. Apa perbedaan antara Pajak dengan Retribusi ?
Pajak : Pungutan wajib yang dibayarkan untuk kebutuhan pemerintah dan masyarakat umum sedangkan Retribusi : Pungutan yang dibayarkan oleh masyarakat, dan masyarakat langsung bisa merasakan manfaatnya.
4. Terdiri dari apa sajakah belanja dalam APBD ? Jelaskan dan beri contoh !
Anggaran Pendapatan, terdiri atas;
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya.
Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.
Lain-lain pendapatan yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-Lain.
Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Nama : Lusi Narti
ReplyDeleteNPM : 161061201300
Kelas : 7D
• PAD : Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah.
• DBH : Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
• DAU : Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom(Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.
• DAK :Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
• PNBP : Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBPadalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
• PAJAK :Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karenapajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi
• RETRIBUSI : Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
2. Apa yang dimaksud dengan Kebijakan fiscal dan moneter ? Jelaskan !
Kebijakan Fiskal adalah salah satu kebijakan ekonomi yang dibuat oleh pemerintah untuk mengarahkan kondisi perekonomian agar menjadi lebih baik lagi. Salah satu caranya yaitu dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
kebijakan moneter adalah salah satu upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kestabilan harga.
3. Apa perbedaan antara Pajak dengan Retribusi ?
Pajak : Pungutan wajib yang dibayarkan untuk kebutuhan pemerintah dan masyarakat umum sedangkan Retribusi : Pungutan yang dibayarkan oleh masyarakat, dan masyarakat langsung bisa merasakan manfaatnya.
4. Terdiri dari apa sajakah belanja dalam APBD ? Jelaskan dan beri contoh !
Anggaran Pendapatan, terdiri atas;
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya.
Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.
Lain-lain pendapatan yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-Lain.
Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.