- Apakah yang dimaksud dengan APBD ? dan terdiri dari apasajakah Pendapatan dalam APBD tersebut?
- Dalam penyusunan APBD atau APBN sering kita dengan anggaran defisit, surplus dan berimbang. Jelaskan ! dan beri contoh !
NB:
1. Jawaban ditulis dalam comment dibawah soal ini.
2. Jawaban diupload paling lambat pukul 19.00 WIB
3. Pertanyaan lain sehubungan dengan quis dan lainnya dapat ditulis di comment dengan
menyebutkan nama.
selamat mengikuti quis!!
ReplyDeleteNama : jamalul akmal
DeleteKelas : 7 Ilmu pemerintah
Npm : 171061201056
1. APBD adalah : Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah
APBD Terdiri dari
- Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Dana bagi hasil
Menurut PP No 55 Tahun 2005 Pasal 19 Ayat 1, dana bagi hasil (DBH) terdiri atas pajak dan sumber daya alam
- Dana alokasi umum
Dana alokasi umum (DAU) merupakan dana yang berasal dari APBN, dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaa desentralisasi
- Dana alokasi khusus
Menurut UU No 33 Tahun 2004, dana alokasi khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu
2. Anggaran Defisit
Anggaran defisit adalah anggaran dengan pengeluaran negara lebih besar daripada penerimaan negara. Intinya, penerimaan rutin dan penerimaan pembangunan tidak mencukupi untuk membiayai seluruh pengeluaran pemerintah. Contoh defisit APBN terjadi apabila pemerintah harus meminjam dari bank sentral atau harus mencetak uang baru untuk membiayai pembangunannya
Anggaran Surplus
Anggaran surplus adalah anggaran dengan penerimaan negara lebih besar daripada pengeluaran. Kebijakan ini dijalankan bila keadaan ekonomi sedang dilanda inflasi (kenaikan harga secara terus-menerus), contoh pada anggaran harus menyesuaikan kenaikan harga barang atau jasa
Anggaran Berimbang
Kebijakan anggaran berimbang ialah kebijakan anggaran yang jumlah penerimaan (dari sektor migas, nonmigas, dan pajak) dengan pengeluaran pemerintah sama besarnya. Indonesia selama Pembangunan Jangka Panjang tahap I/PJP I (1969/1970–1994/1995) contoh menerapkan anggaran berimbang dinamis
Nama : jamalul akmal
DeleteKelas : 7 Ilmu pemerintah
Npm : 171061201056
1. APBD adalah : Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah
APBD Terdiri dari
- Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Dana bagi hasil
Menurut PP No 55 Tahun 2005 Pasal 19 Ayat 1, dana bagi hasil (DBH) terdiri atas pajak dan sumber daya alam
- Dana alokasi umum
Dana alokasi umum (DAU) merupakan dana yang berasal dari APBN, dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaa desentralisasi
- Dana alokasi khusus
Menurut UU No 33 Tahun 2004, dana alokasi khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu
2. Anggaran Defisit
Anggaran defisit adalah anggaran dengan pengeluaran negara lebih besar daripada penerimaan negara. Intinya, penerimaan rutin dan penerimaan pembangunan tidak mencukupi untuk membiayai seluruh pengeluaran pemerintah. Contoh defisit APBN terjadi apabila pemerintah harus meminjam dari bank sentral atau harus mencetak uang baru untuk membiayai pembangunannya
Anggaran Surplus
Anggaran surplus adalah anggaran dengan penerimaan negara lebih besar daripada pengeluaran. Kebijakan ini dijalankan bila keadaan ekonomi sedang dilanda inflasi (kenaikan harga secara terus-menerus), contoh pada anggaran harus menyesuaikan kenaikan harga barang atau jasa
Anggaran Berimbang
Kebijakan anggaran berimbang ialah kebijakan anggaran yang jumlah penerimaan (dari sektor migas, nonmigas, dan pajak) dengan pengeluaran pemerintah sama besarnya. Indonesia selama Pembangunan Jangka Panjang tahap I/PJP I (1969/1970–1994/1995) contoh menerapkan anggaran berimbang dinamis
yang duluan upload jawaban di comment akan mendapatkan bonus!!
ReplyDeleteSaya sudah send tpi gagal pak
Deletedijawab hari ini 13 april 2020....Tq
ReplyDeleteNama : jamalul akmal
DeleteKelas : 7 Ilmu pemerintah
Npm : 171061201056
1. APBD adalah : Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah
APBD Terdiri dari
- Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Dana bagi hasil
Menurut PP No 55 Tahun 2005 Pasal 19 Ayat 1, dana bagi hasil (DBH) terdiri atas pajak dan sumber daya alam
- Dana alokasi umum
Dana alokasi umum (DAU) merupakan dana yang berasal dari APBN, dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaa desentralisasi
- Dana alokasi khusus
Menurut UU No 33 Tahun 2004, dana alokasi khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu
2. Anggaran Defisit
Anggaran defisit adalah anggaran dengan pengeluaran negara lebih besar daripada penerimaan negara. Intinya, penerimaan rutin dan penerimaan pembangunan tidak mencukupi untuk membiayai seluruh pengeluaran pemerintah. Contoh defisit APBN terjadi apabila pemerintah harus meminjam dari bank sentral atau harus mencetak uang baru untuk membiayai pembangunannya
Anggaran Surplus
Anggaran surplus adalah anggaran dengan penerimaan negara lebih besar daripada pengeluaran. Kebijakan ini dijalankan bila keadaan ekonomi sedang dilanda inflasi (kenaikan harga secara terus-menerus), contoh pada anggaran harus menyesuaikan kenaikan harga barang atau jasa
Anggaran Berimbang
Kebijakan anggaran berimbang ialah kebijakan anggaran yang jumlah penerimaan (dari sektor migas, nonmigas, dan pajak) dengan pengeluaran pemerintah sama besarnya. Indonesia selama Pembangunan Jangka Panjang tahap I/PJP I (1969/1970–1994/1995) contoh menerapkan anggaran berimbang dinamis
Nama : jamalul akmal
DeleteKelas : 7 Ilmu pemerintah
Npm : 171061201056
1. APBD adalah : Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah
APBD Terdiri dari
- Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Dana bagi hasil
Menurut PP No 55 Tahun 2005 Pasal 19 Ayat 1, dana bagi hasil (DBH) terdiri atas pajak dan sumber daya alam
- Dana alokasi umum
Dana alokasi umum (DAU) merupakan dana yang berasal dari APBN, dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaa desentralisasi
- Dana alokasi khusus
Menurut UU No 33 Tahun 2004, dana alokasi khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu
2. Anggaran Defisit
Anggaran defisit adalah anggaran dengan pengeluaran negara lebih besar daripada penerimaan negara. Intinya, penerimaan rutin dan penerimaan pembangunan tidak mencukupi untuk membiayai seluruh pengeluaran pemerintah. Contoh defisit APBN terjadi apabila pemerintah harus meminjam dari bank sentral atau harus mencetak uang baru untuk membiayai pembangunannya
Anggaran Surplus
Anggaran surplus adalah anggaran dengan penerimaan negara lebih besar daripada pengeluaran. Kebijakan ini dijalankan bila keadaan ekonomi sedang dilanda inflasi (kenaikan harga secara terus-menerus), contoh pada anggaran harus menyesuaikan kenaikan harga barang atau jasa
Anggaran Berimbang
Kebijakan anggaran berimbang ialah kebijakan anggaran yang jumlah penerimaan (dari sektor migas, nonmigas, dan pajak) dengan pengeluaran pemerintah sama besarnya. Indonesia selama Pembangunan Jangka Panjang tahap I/PJP I (1969/1970–1994/1995) contoh menerapkan anggaran berimbang dinamis
Nama : jamalul akmal
DeleteKelas : 7 Ilmu pemerintah
Npm : 171061201056
1. APBD adalah : Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah
APBD Terdiri dari
- Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Dana bagi hasil
Menurut PP No 55 Tahun 2005 Pasal 19 Ayat 1, dana bagi hasil (DBH) terdiri atas pajak dan sumber daya alam
- Dana alokasi umum
Dana alokasi umum (DAU) merupakan dana yang berasal dari APBN, dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaa desentralisasi
- Dana alokasi khusus
Menurut UU No 33 Tahun 2004, dana alokasi khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu
2. Anggaran Defisit
Anggaran defisit adalah anggaran dengan pengeluaran negara lebih besar daripada penerimaan negara. Intinya, penerimaan rutin dan penerimaan pembangunan tidak mencukupi untuk membiayai seluruh pengeluaran pemerintah. Contoh defisit APBN terjadi apabila pemerintah harus meminjam dari bank sentral atau harus mencetak uang baru untuk membiayai pembangunannya
Anggaran Surplus
Anggaran surplus adalah anggaran dengan penerimaan negara lebih besar daripada pengeluaran. Kebijakan ini dijalankan bila keadaan ekonomi sedang dilanda inflasi (kenaikan harga secara terus-menerus), contoh pada anggaran harus menyesuaikan kenaikan harga barang atau jasa
Anggaran Berimbang
Kebijakan anggaran berimbang ialah kebijakan anggaran yang jumlah penerimaan (dari sektor migas, nonmigas, dan pajak) dengan pengeluaran pemerintah sama besarnya. Indonesia selama Pembangunan Jangka Panjang tahap I/PJP I (1969/1970–1994/1995) contoh menerapkan anggaran berimbang dinamis
Nama : Desty Natalia
ReplyDelete1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun Anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas:
Anggaran pendapatan terdiri atas:
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
b. Bagian dana perimbangan meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK)
c. Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
d. Anggaran belanja yaitu anggaran yang digunakan untuk membiayai keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah daerah.
e. Pembiayaan yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
2. Surplus APBD merupakan selisih lebih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Surplus terjadi bila jumlah pendapatan lebih besar daripada jumlah belanja.
Apabila APBD mengalami surplus tidak selalu berarti daerah tersebut memiliki kelebihan kas, namun hal tersebut terjadi karena anggaran pendapatan daerah lebih besar dari anggaran belanja daerah. Surplus anggaran pendapatan tersebut dapat dianggarkan oleh daerah untuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/daerah lain, dan pembentukan dana cadangan (misalnya : untuk dana Pilkada, untuk pembangunan infrastruktur).
Nama : Desty Natalia
ReplyDelete1. Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
a. Anggaran Pendapatan, terdiri atas;
- Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya.
- Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.
Lain-lain pendapatan yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-Lain.
b. Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
c. Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
2. Surplus APBD merupakan selisih lebih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Surplus terjadi bila jumlah pendapatan lebih besar daripada jumlah belanja.
Apabila APBD mengalami surplus tidak selalu berarti daerah tersebut memiliki kelebihan kas, namun hal tersebut terjadi karena anggaran pendapatan daerah lebih besar dari anggaran belanja daerah. Surplus anggaran pendapatan tersebut dapat dianggarkan oleh daerah untuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/daerah lain, dan pembentukan dana cadangan (misalnya : untuk dana Pilkada, untuk pembangunan infrastruktur).
Nama : Desty Natalia
ReplyDelete1. Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
a. Anggaran Pendapatan, terdiri atas;
- Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya.
- Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.
Lain-lain pendapatan yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-Lain.
b. Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
c. Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
2. Surplus APBD merupakan selisih lebih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Surplus terjadi bila jumlah pendapatan lebih besar daripada jumlah belanja.
Apabila APBD mengalami surplus tidak selalu berarti daerah tersebut memiliki kelebihan kas, namun hal tersebut terjadi karena anggaran pendapatan daerah lebih besar dari anggaran belanja daerah. Surplus anggaran pendapatan tersebut dapat dianggarkan oleh daerah untuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/daerah lain, dan pembentukan dana cadangan (misalnya : untuk dana Pilkada, untuk pembangunan infrastruktur).
Nama : Desty Natalia
ReplyDelete1. Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
a. Anggaran Pendapatan, terdiri atas;
- Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya.
- Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.
Lain-lain pendapatan yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-Lain.
b. Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
c. Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
2. Surplus APBD merupakan selisih lebih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Surplus terjadi bila jumlah pendapatan lebih besar daripada jumlah belanja.
Apabila APBD mengalami surplus tidak selalu berarti daerah tersebut memiliki kelebihan kas, namun hal tersebut terjadi karena anggaran pendapatan daerah lebih besar dari anggaran belanja daerah. Surplus anggaran pendapatan tersebut dapat dianggarkan oleh daerah untuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/daerah lain, dan pembentukan dana cadangan (misalnya : untuk dana Pilkada, untuk pembangunan infrastruktur).
Nandang Lesmana (171061201089) semester 7 pemerintahan
ReplyDeleteJawaban quis :
1. APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) adalah perencanaan keuangan tahunan milik pemerintah daerah yang mencakup periode satu tahun dan disetujui DPRD. Beberap fungsi APBD; alokasi, stabilisasi, distribusi, otorisasi, perencanaan, pengawasan. Sumber-sumber APBD; pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
2.Ada berbagai kebijakan anggaran yang dapat digunakan oleh pemerintah, kebijakan ini dilakukan sesuai dengan keadaan yang ada. macam-macam kebijakan anggaran ini adalah :
1. Kebijakan Berimbang, adalah kebijakan penggunaan anggaran negara dimana pendapatan dan pengeluaran negara seimbang.
2. Kebijakan Anggaran Tidak Berimbang adalah kebijakan dimana ada defisit anggaran dan surplus anggaran yang dilakukan pemerintah, tergantung pada situasi dan kondisi perekonomian pada saat itu.
3. Kebijakan Anggaran Dinamis yaitu anggaran terus meningkat dari tahun ke tahun, dan diusahakan meningkatkan pendapatan negara serta melakukan penghematan pengeluaran.
4.Kebijakan Anggaran Defisit yaitu dimana anggaran pengeluaran lebih besar dari pada penerimaan, sehingga pemerintah harus meminjam tambahan anggran dari Bank Sentral atau mencetak uang baru untuk membiayai pembangunan.
5.Kebijakan Anggaran Surplus yaitu anggaran dengan penerimaan negara lebih besar dari pada pengeluaran, kebijakan ini dilakukan disaat inflasi.
Contoh
- Surplus : Pada Tahun 2015 Pendapatan daerah B adalah sebesar Rp. 25.000 Miliar, sedangkan pengeluarannya sebesar Rp. 20.000 Miliar. maka anggaran tersebut surplus sebesar Rp. 5.000 Miliar.
- Berimbang : Pada APBN negara A terdapat jumlah pendapatan negara sebesar Rp. 1.245 Triliun sedangkan total pengeluarannya adalah Rp. 1.245 Triliun, maka anggaran tersebut berimbang karena jumlah penerimaan sama dengan jumlah pengeluarannya.
- Defisit : Dalam APBD provinsi B tahun 2014, diketahui pendapatan daerah sebesar Rp.16.110 milliar dan pengeluaran daerah sebesar Rp.28.90 milliar dari data APBD tersebut, Maka terjadi defisit anggaran sebesar 28.970 Miliar
1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
ReplyDelete*Terdiri dari
a.Anggaran Pendapatan
b.Anggaran Belanja
c.Pembiayaan
2.
-anggaran defisit
Defisit APBD merupakan selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja.
-anggaran surplus
kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya.
-anggaran berimbang
Balanced budget :anggaran dengan jumlah penerimaan atau (pendapatan) yang sekurang-kurangnya sama dengan pengeluaran pada periode tertentu.
Contoh
Berikut Ini contoh perhitungan APBN dengan anggaran :
#surplus : Pada Tahun 2015 Pendapatan daerah B adalah sebesar Rp. 25.000 Miliar, sedangkan pengeluarannya sebesar Rp. 20.000 Miliar. maka anggaran tersebut surplus sebesar Rp. 5.000 Miliar.
#berimbang : Pada APBN negara A terdapat jumlah pendapatan negara sebesar Rp. 1.245 Triliun sedangkan total pengeluarannya adalah Rp. 1.245 Triliun, maka anggaran tersebut berimbang karena jumlah penerimaan sama dengan jumlah pengeluarannya.
#Defisit : Dalam APBD provinsi B tahun 2014, diketahui pendapatan daerah sebesar Rp.16.110 milliar dan pengeluaran daerah sebesar Rp.28.90 milliar dari data APBD tersebut, Maka terjadi defisit anggaran sebesar 28.970 Miliar
Lola Pitaloka(171061201059) (7B PM)
1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
ReplyDelete*Terdiri dari
a.Anggaran Pendapatan
b.Anggaran Belanja
c.Pembiayaan
2.
-anggaran defisit
Defisit APBD merupakan selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja.
-anggaran surplus
kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya.
-anggaran berimbang
Balanced budget :anggaran dengan jumlah penerimaan atau (pendapatan) yang sekurang-kurangnya sama dengan pengeluaran pada periode tertentu.
Contoh
Berikut Ini contoh perhitungan APBN dengan anggaran :
#surplus : Pada Tahun 2015 Pendapatan daerah B adalah sebesar Rp. 25.000 Miliar, sedangkan pengeluarannya sebesar Rp. 20.000 Miliar. maka anggaran tersebut surplus sebesar Rp. 5.000 Miliar.
#berimbang : Pada APBN negara A terdapat jumlah pendapatan negara sebesar Rp. 1.245 Triliun sedangkan total pengeluarannya adalah Rp. 1.245 Triliun, maka anggaran tersebut berimbang karena jumlah penerimaan sama dengan jumlah pengeluarannya.
#Defisit : Dalam APBD provinsi B tahun 2014, diketahui pendapatan daerah sebesar Rp.16.110 milliar dan pengeluaran daerah sebesar Rp.28.90 milliar dari data APBD tersebut, Maka terjadi defisit anggaran sebesar 28.970 Miliar
Nama : Muthia Khansa z
ReplyDelete1. APBD adalah rencana keuangan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh DPRD.
APBD sendiri terdiri Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain.Bagian dana perimbangan seperti dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK)Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat. Anggaran belanja yaitu anggaran yang digunakan untuk membiayai keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah daerah.Pembiayaan yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
2. -anggaran defisit adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja.
Contohnya : Dalam APBD provinsi Z tahun 2014, diketahui pendapatan daerah sebesar Rp.50 milliar dan pengeluaran daerah sebesar Rp. 55 milliar dari data APBD tersebut, Maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp.5 Miliar.
-anggaran surplus adalah selisih lebih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Surplus terjadi bila jumlah pendapatan lebih besar daripada jumlah belanja.
Contohnya : Pada Tahun 2015 Pendapatan daerah Z adalah sebesar Rp. 25.000 Miliar, sedangkan pengeluarannya sebesar Rp. 20.000 Miliar. maka anggaran tersebut surplus sebesar Rp. 5.000 Miliar.
-anggaran berimbang adalah suatu keadaan dimana pengeluaran sama besarnya dengan penerimaan.
Contohnya : Pada APBD negara Z terdapat jumlah pendapatan daerah sebesar Rp. 3 triliun sedangkan total pengeluarannya adalah Rp. 3 Triliun, maka anggaran tersebut berimbang karena jumlah penerimaan sama dengan jumlah pengeluarannya.
1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
ReplyDelete*Terdiri dari
a.Anggaran Pendapatan
b.Anggaran Belanja
c.Pembiayaan
2.
-anggaran defisit
Defisit APBD merupakan selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja.
-anggaran surplus
kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya.
-anggaran berimbang
Balanced budget :anggaran dengan jumlah penerimaan atau (pendapatan) yang sekurang-kurangnya sama dengan pengeluaran pada periode tertentu.
Contoh
Berikut Ini contoh perhitungan APBN dengan anggaran :
#surplus : Pada Tahun 2015 Pendapatan daerah B adalah sebesar Rp. 25.000 Miliar, sedangkan pengeluarannya sebesar Rp. 20.000 Miliar. maka anggaran tersebut surplus sebesar Rp. 5.000 Miliar.
#berimbang : Pada APBN negara A terdapat jumlah pendapatan negara sebesar Rp. 1.245 Triliun sedangkan total pengeluarannya adalah Rp. 1.245 Triliun, maka anggaran tersebut berimbang karena jumlah penerimaan sama dengan jumlah pengeluarannya.
#Defisit : Dalam APBD provinsi B tahun 2014, diketahui pendapatan daerah sebesar Rp.16.110 milliar dan pengeluaran daerah sebesar Rp.28.90 milliar dari data APBD tersebut, Maka terjadi defisit anggaran sebesar 28.970 Miliar
ayu lestari meliani
ReplyDelete1. anggarapan penadapatan dan belanja daerah adalah rencana keunagna pemerintah daerah di indonesia yang disetujui oleh dewan perwakilan rakyat daerah
- pendapatan asli daerah (PAD)yang meliputi pajak daerah, retibusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lainnya
- bagian dana perimbangan yang meliputi dana bagi hasil dan alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus
- lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusu, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya dan pendapatan lain-lain.
2. Anggaran Defisit : penerimaan Negara lebih kecil daripada pengeluaran negara
anggaran Surplus : penerimaan negara lebih besar daripada pengeluaran negara.
anggaran seimbang: pendaparan dan pengeluaran negara sama jumlahnya.
contoh anggaran Surplus : Pada Tahun 2015 Pendapatan daerah B adalah sebesar Rp. 25.000 Miliar, sedangkan pengeluarannya sebesar Rp. 20.000 Miliar. maka anggaran tersebut surplus sebesar Rp. 5.000 Miliar.
contoh anggaran defisit Defisit : Dalam APBD provinsi B tahun 2014, diketahui pendapatan daerah sebesar Rp.16.110 milliar dan pengeluaran daerah sebesar Rp.28.90 milliar dari data APBD tersebut, Maka terjadi defisit anggaran sebesar 28.970 Miliar
contoh anggaran berimbang Berimbang : Pada APBN negara A terdapat jumlah pendapatan negara sebesar Rp. 1.245 Triliun sedangkan total pengeluarannya adalah Rp. 1.245 Triliun, maka anggaran tersebut berimbang karena jumlah penerimaan sama dengan jumlah pengeluarannya.
1 . APBD merupakan kepanjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang mana APBD adalah rencana keuangan pemerintah daerah yang telah di atur dalam undang undang atau peraturan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan umum suatu daerah di indonesia. secara sederhana APBD merupakan anggaran biaya atau rencana pemerintah daerah dalam membelanjakan pendapatan daerah untuk kepentingan umum dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu daerah seperti pembangunan sekolah di desa desa, pembangunan atau perbaikan jalan pembangunan pasar dll.
ReplyDeletePendapatan daerah terdiri atau bersumber dari :
1. pendapatan daerah itu sendiri seperti pajak, hasil pengelolaan kekayaan daerah itu sendiri seperti tempat wisata, hasil penjualan aset dll
2. Dana bagi hasil, contoh nya pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan dll
3. Dana alokasi umum, contoh nya dana yang di dapat dari pemerintah pusat atau APBN utk pemerataan anggaran keselurih daerah secara umum
4. Dana alokasi khusus contoh nya dana yang di dapat dari pemerintah pusat atau APBN namin hanya utk suatai daerah tertentu
2. Anggaran defisit adalah pengeluaran dana oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah lebih besar daripada pendapatan, dgn kata lain dana ini tidak dapat menutupi kebutuhan suatau daerah atau negara pada periode tertentu. Contoh nya pemerintah kota batam menganggarkan 2M untuk pembangunan masjid Agung dalam jangka waktu 1 tahun, namun dengan adanya peningkatan kurs dollar material2 yang digunakan harganya meningkat sehingga mengakibatkan kurang nya dana 2M tersebut yang telah di anggarkan oleh pemerintah kota batam.
Surplus adalah kebalikan dari defisit yaitu pengeluaran suatu daerah atau negara lebih kecil dibandingkan pemasukan, dengan kata lain penghasilan atau pemasukan suatau daerah lebih besar daripada pengeluaran nya. Sebagai contoh pemerintah kota batam menganggarkan 2M untuk pembangunan sekolah dasar di kecamatan punggur, namun karena stabilkan kurs mata uang sehingga material atau bahan2 yang diperlukan tidak mengalami kenaikan harga, sehingga 2M yang dianggarkan kota batam untuk pembangunan sekolah dasar tersebut memiliki lebih atau sisa dana.
Berimbang adalah pengeluaran dan pendapatan yang dikeluarkan atau yang dianggarkan suatau daerah atau pemerintah pusat sama, tidak kurang dan tidak lebih.
Sebagai contoh pemerintah menganggarkan 3M untuk pembangunan jembatan layang di kota batam dan anggaran tersebut pas untuk membangun jembatan layanh tersebut.
1 . APBD merupakan kepanjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang mana APBD adalah rencana keuangan pemerintah daerah yang telah di atur dalam undang undang atau peraturan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan umum suatu daerah di indonesia. secara sederhana APBD merupakan anggaran biaya atau rencana pemerintah daerah dalam membelanjakan pendapatan daerah untuk kepentingan umum dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu daerah seperti pembangunan sekolah di desa desa, pembangunan atau perbaikan jalan pembangunan pasar dll.
ReplyDeletePendapatan daerah terdiri atau bersumber dari :
1. pendapatan daerah itu sendiri seperti pajak, hasil pengelolaan kekayaan daerah itu sendiri seperti tempat wisata, hasil penjualan aset dll
2. Dana bagi hasil, contoh nya pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan dll
3. Dana alokasi umum, contoh nya dana yang di dapat dari pemerintah pusat atau APBN utk pemerataan anggaran keselurih daerah secara umum
4. Dana alokasi khusus contoh nya dana yang di dapat dari pemerintah pusat atau APBN namin hanya utk suatai daerah tertentu
2. Anggaran defisit adalah pengeluaran dana oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah lebih besar daripada pendapatan, dgn kata lain dana ini tidak dapat menutupi kebutuhan suatau daerah atau negara pada periode tertentu. Contoh nya pemerintah kota batam menganggarkan 2M untuk pembangunan masjid Agung dalam jangka waktu 1 tahun, namun dengan adanya peningkatan kurs dollar material2 yang digunakan harganya meningkat sehingga mengakibatkan kurang nya dana 2M tersebut yang telah di anggarkan oleh pemerintah kota batam.
Surplus adalah kebalikan dari defisit yaitu pengeluaran suatu daerah atau negara lebih kecil dibandingkan pemasukan, dengan kata lain penghasilan atau pemasukan suatau daerah lebih besar daripada pengeluaran nya. Sebagai contoh pemerintah kota batam menganggarkan 2M untuk pembangunan sekolah dasar di kecamatan punggur, namun karena stabilkan kurs mata uang sehingga material atau bahan2 yang diperlukan tidak mengalami kenaikan harga, sehingga 2M yang dianggarkan kota batam untuk pembangunan sekolah dasar tersebut memiliki lebih atau sisa dana.
Berimbang adalah pengeluaran dan pendapatan yang dikeluarkan atau yang dianggarkan suatau daerah atau pemerintah pusat sama, tidak kurang dan tidak lebih.
Sebagai contoh pemerintah menganggarkan 3M untuk pembangunan jembatan layang di kota batam dan anggaran tersebut pas untuk membangun jembatan layanh tersebut.
ayu lestari meliani
ReplyDelete1. anggarapan penadapatan dan belanja daerah adalah rencana keunagna pemerintah daerah di indonesia yang disetujui oleh dewan perwakilan rakyat daerah
- pendapatan asli daerah (PAD)yang meliputi pajak daerah, retibusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lainnya
- bagian dana perimbangan yang meliputi dana bagi hasil dan alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus
- lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusu, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya dan pendapatan lain-lain.
2. Anggaran Defisit : penerimaan Negara lebih kecil daripada pengeluaran negara
anggaran Surplus : penerimaan negara lebih besar daripada pengeluaran negara.
anggaran seimbang: pendaparan dan pengeluaran negara sama jumlahnya.
contoh anggaran Surplus : Pada Tahun 2015 Pendapatan daerah B adalah sebesar Rp. 25.000 Miliar, sedangkan pengeluarannya sebesar Rp. 20.000 Miliar. maka anggaran tersebut surplus sebesar Rp. 5.000 Miliar.
contoh anggaran defisit Defisit : Dalam APBD provinsi B tahun 2014, diketahui pendapatan daerah sebesar Rp.16.110 milliar dan pengeluaran daerah sebesar Rp.28.90 milliar dari data APBD tersebut, Maka terjadi defisit anggaran sebesar 28.970 Miliar
contoh anggaran berimbang Berimbang : Pada APBN negara A terdapat jumlah pendapatan negara sebesar Rp. 1.245 Triliun sedangkan total pengeluarannya adalah Rp. 1.245 Triliun, maka anggaran tersebut berimbang karena j
Karsono Putro
ReplyDelete1.Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah.
APBD merupakan instrument kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157, sumber pendapatan maupun juga penerimaan daerah terdiri dari:
PAD yang dimaksud terbagi menjadi empat kelompok pendapatan, di antaranya:
Pajak Daerah terdiri dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pengambilan bahan galian golongan C, dan parkir.
Retribusi daerah
Hasil pengelolaan kekayaan yang dimiliki daerah. Dipisahkan menjadi tiga bagian, yaitu bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD, bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan BUMN, dan bagian laba penyertaan modal pada perusahaan swasta.
PAD lainnya yang sah berasal dari lain-lain milik Pemda. Misalnya hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti rugi daerah, dan lainnya.
2.Surplus APBD merupakan selisih lebih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Surplus terjadi bila jumlah pendapatan lebih besar daripada jumlah belanja.
Apabila APBD mengalami surplus tidak selalu berarti daerah tersebut memiliki kelebihan kas, namun hal tersebut terjadi karena anggaran pendapatan daerah lebih besar dari anggaran belanja daerah. Surplus anggaran pendapatan tersebut dapat dianggarkan oleh daerah untuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/daerah lain, dan pembentukan dana cadangan (misalnya : untuk dana Pilkada, untuk pembangunan infrastruktur).
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah~ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
ReplyDeleteAPBD terdiri atas: Anggaran Pendapatan, terdiri atas; Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya. Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.
2.- Anggaran defisit adalah anggaran dengan pengeluaran negara lebih besar daripada penerimaan negara. Intinya, penerimaan rutin dan penerimaan pembangunan tidak mencukupi untuk membiayai seluruh pengeluaran pemerintah. Dengan kata lain, defisit APBN terjadi apabila pemerintah harus meminjam dari bank sentral atau harus mencetak uang baru untuk membiayai pembangunannya.
Contohnya :Dalam APBD provinsi B tahun 2014, diketahui pendapatan daerah sebesar Rp.16.110 milliar dan pengeluaran daerah sebesar Rp.28.90 milliar dari data APBD tersebut, Maka terjadi defisit anggaran sebesar 28.970 Miliar
- Anggaran surplus adalah anggaran dengan penerimaan negara lebih besar daripada pengeluaran. Kebijakan ini dijalankan bila keadaan ekonomi sedang dilanda inflasi (kenaikan harga secara terus-menerus), sehingga anggaran harus menyesuaikan kenaikan harga barang atau jasa.
Contohnya : Surplus : Pada Tahun 2015 Pendapatan daerah B adalah sebesar Rp. 25.000 Miliar, sedangkan pengeluarannya sebesar Rp. 20.000 Miliar. maka anggaran tersebut surplus sebesar Rp. 5.000 Miliar.
- Anggaran berimbang ialah kebijakan anggaran yang jumlah penerimaan (dari sektor migas, nonmigas, dan pajak) dengan pengeluaran pemerintah sama besarnya. Indonesia selama Pembangunan Jangka Panjang tahap I/PJP I (1969/1970–1994/1995) menerapkan anggaran berimbang dinamis.
Contohnya : Pada APBN negara A terdapat jumlah pendapatan negara sebesar Rp. 1.245 Triliun sedangkan total pengeluarannya adalah Rp. 1.245 Triliun, maka anggaran tersebut berimbang karena jumlah penerimaan sama dengan jumlah pengeluarannya.
Nama : Mirani Apriyanti
DeleteNpm : 171061201027
Semester 7 Pemerintahan
1. Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
ReplyDeleteAPBD terdiri atas:
1). Anggaran Pendapatan, terdiri atas;
• Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya.
• Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.
• Lain-lain pendapatan yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-Lain.
2). Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
3). Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
2. 1). Defisit adalah berkurangnya kas dalam keuangan. Defisit biasa terjadi ketika suatu organisasi (biasanya pemerintah) memiliki pengeluaran lebih banyak daripada penghasilan.
-ContohDefisit : Dalam APBD provinsi B tahun 2014, diketahui pendapatan daerah sebesar Rp.16.110 milliar dan pengeluaran daerah sebesar Rp.28.90 milliar dari data APBD tersebut, Maka terjadi defisit anggaran sebesar 28.970 Miliar
2). Surplus merupakan selisih lebih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Surplus terjadi bila jumlah pendapatan lebih besar daripada jumlah belanja.
- Contoh Surplus : Pada Tahun 2015 Pendapatan daerah B adalah sebesar Rp. 25.000 Miliar, sedangkan pengeluarannya sebesar Rp. 20.000 Miliar. maka anggaran tersebut surplus sebesar Rp. 5.000
3). Balanced budget atau Anggaran berimbang adalah suatu keadaan dimana pengeluaran sama dengan penerimaan. Di indonesia, istilah balanced budget di samakan dengan balance budget. Meski memiliki maksud yang sama, tetapi dalam bahasa inggris mempunyai arti yang berbeda.
- Contoh Anggaran Berimbang : Pada APBN negara A terdapat jumlah pendapatan negara sebesar Rp. 1.245 Triliun sedangkan total pengeluarannya adalah Rp. 1.245 Triliun, maka anggaran tersebut berimbang karena jumlah penerimaan sama dengan jumlah pengeluarannya.
Nama : Leovia Agista
NPM : 181061201306
Apakah yang dimaksud dengan APBD ? dan terdiri dari apasajakah Pendapatan dalam APBD tersebut?
ReplyDeleteJawab
APBD Adalah suatu daftar keuagan daerah yang telah disusun oleh pemerintah daerah dan sudah mendapatkan persetujuaan dari DPRD dengan tujuan pemerintah daerah dapat merencanakan anggaran sesuai dengan tujuan dari masyarakat di daerah tersebut.
Terdiri dari apa saja pendapatan APBD ?
1. Pedapatan daerah, pendapatan daerah berasal dari pajak, bai pajak hotel, restoran, dan pajak tempat hiburan. Dsamping itu juga termasuk pajak bumi dan bangunan.
2. Retribusi, merupakan sumber penerimaan tambahan dimana pemerintah daerah memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat terkait dengan perizinan, percetakan KTP dan retribusi parkir.
3. Pembiayaan merupakan sumber yang berupa hasil dari perhitungan anggaran daerah, hasil penerimaan pinjaman daerah, anggaran cadangan daerah, dan dari hasil penjualan kekayaan daerah, disini pemerintah daerah melakukan pembiayaan pembangunan RSUD yang dapat dimanfaatkan bagi masyarakat namun ada sebagian penghasilah dari RSUD tersebut dapat menjadi penerimaan daerah.
4. Belanja Daerah merupakan belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mendanai segala pelaksanaan urusan pemerintahan.
Dalam penyusunan APBD atau APBN sering kita dengan anggaran defisit, surplus dan berimbang. Jelaskan ! dan beri contoh !Jawab,
Defisit adalah dimana suatu keuangan suatu daerah atau negara dimana pengeluaran yang dilakukan oleh negara atau daerah lebih besar dari pemasukan dari negara atau daerah tersebut. Contoh pemerintah melakukan subsidi pada BBM, pada waktu anggaran APBN dengan penyerapan yang besar pada subsidi tersebut maka pemerintah menghilangkan subsidi pada BBM tersebut sehingga bisa menyelamatkan anggaran yang defisit.
Surplus Adalah dimana keuangan suatu daerah atau negara dimana pemasukan lebih banyak dari pada pengeluaraanya suatu daerah atau negara, Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Contoh pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk pajak bahan galian dinaikan dari 10% menjadi 15% sehingga secara total dapat menaikan pendapatan daerah
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Contoh dimana kondisi suatu daerah atau negara menerapkan disiplin pemakaian aanggaran yang sangat baik, contoh batam melakukan pelebaran jalan sehingga tingakat pengahsilan dan kunjungan orang kebatam menjadi peningkat dan ekonomi batam menjadi meningkat sehingga anggran yang di keluarkan dalam pembuatan jalan tersebut sesuai dengan pendapatan dari batam sendiri
1). APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintahan daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah
ReplyDeleteAPBD terdiri dari
1. PAD (pendapatan asli daerah)
Yang terdiri dari pajak daerah, restribusi daerah,
Dll
2 Dana bagi hasil (DBH)
Dana bagi hasil terdiri dari pajak dan sumber
Daya alam.
3. Dana alokasi umum (DAU)
4. Dana alokasi khusus
2). Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah dimana pengeluaran anggaran lebih besar dari pendapatan contoh: dalam APBD propinsi A tahun 2019 pendapatan daerah 15.220 miliar dan pengeuaran daerah sebesar 16.110 miliar dari data APBD Tersebut maka disitu terjadi defisit anggaran 890 miliar
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah dimana pendapatan atau pemasukan yang didapatkan oleh pemerintah tidak digunakan seluruhnya untuk pengeluaran.
Contoh : pada tahun 2019 pendapatan daerah D adalah sebesar 30.000 miliar, sedangkan pengeluaran sebesar 26.000 miliar. Maka anggaran tersebut surplus sebesar 4000 miliar.
NAMA : DISCA YOLANDA
7 MANAJEMEN
Anggaran berimbang adalah kebijakan anggaran yang jumlah penerimaan (dari sektor migas, non migas, dan pajak) dengan pengeluaran pemerintah sama besarnya.
Contoh : pada APBN negara B Terdapat jumlah pendapatan negara 1.240 triliun sedangkan total pengeluaran nya adalah 1.240 triliun, makan anggaran tersebut berimbang karena jumlah penerimaan sama dengan jumlah pengeluarannya.
1). APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintahan daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah
ReplyDeleteAPBD terdiri dari
1. PAD (pendapatan asli daerah)
Yang terdiri dari pajak daerah, restribusi daerah,
Dll
2 Dana bagi hasil (DBH)
Dana bagi hasil terdiri dari pajak dan sumber
Daya alam.
3. Dana alokasi umum (DAU)
4. Dana alokasi khusus
2). Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah dimana pengeluaran anggaran lebih besar dari pendapatan contoh: dalam APBD propinsi A tahun 2019 pendapatan daerah 15.220 miliar dan pengeuaran daerah sebesar 16.110 miliar dari data APBD Tersebut maka disitu terjadi defisit anggaran 890 miliar
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah dimana pendapatan atau pemasukan yang didapatkan oleh pemerintah tidak digunakan seluruhnya untuk pengeluaran.
Contoh : pada tahun 2019 pendapatan daerah D adalah sebesar 30.000 miliar, sedangkan pengeluaran sebesar 26.000 miliar. Maka anggaran tersebut surplus sebesar 4000 miliar.
NAMA : DISCA YOLANDA
7 MANAJEMEN
Anggaran berimbang adalah kebijakan anggaran yang jumlah penerimaan (dari sektor migas, non migas, dan pajak) dengan pengeluaran pemerintah sama besarnya.
Contoh : pada APBN negara B Terdapat jumlah pendapatan negara 1.240 triliun sedangkan total pengeluaran nya adalah 1.240 triliun, makan anggaran tersebut berimbang karena jumlah penerimaan sama dengan jumlah pengeluarannya.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Desi Sholindayani
ReplyDeletekelas : 4B Manajemen
1. Pengertian APBD
Diambil dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan, APBD merupakan salah satu
instrumen kebijakan yang digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan
masyarakat di daerah.
Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang
dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah.
APBD merupakan instrument kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah juga digunakan
sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran.
APBD terdiri dari :
1. Pendapatan daerah
Pendapatan daerah bisa bersumber dari:
Pajak daerah dibagi jadi 2 yakni pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Contohnya pajak kendaraan bermotor,
pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan lainnya.
2. Retribusi daerah, misalnya retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, dan lain-lain.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, misalnya dividen dan penyertaan modal daerah pada pihak
ketiga.
Lain-lain penerimaan daerah yang sah, seperti jasa giro, pendapatan bunga, komisi, potongan.
3. Dana perimbangan, yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus.
Pendapatan lain seperti hibah dan pendapatan dana darurat.
Pembiayaan
Nama : Desi Sholindayani
ReplyDeletekelas : 4B Manajemen
1. Pengertian APBD
Diambil dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan, APBD merupakan salah satu
instrumen kebijakan yang digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan
masyarakat di daerah.
Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang
dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah.
APBD merupakan instrument kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah juga digunakan
sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran.
APBD terdiri dari :
1. Pendapatan daerah
Pendapatan daerah bisa bersumber dari:
Pajak daerah dibagi jadi 2 yakni pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Contohnya pajak kendaraan bermotor,
pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan lainnya.
2. Retribusi daerah, misalnya retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, dan lain-lain.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, misalnya dividen dan penyertaan modal daerah pada pihak
ketiga.
Lain-lain penerimaan daerah yang sah, seperti jasa giro, pendapatan bunga, komisi, potongan.
3. Dana perimbangan, yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus.
Pendapatan lain seperti hibah dan pendapatan dana darurat.
Pembiayaan
Sumber yang satu ini merupakan sisa lebih perhitungan anggaran daerah (SILPA), penerimaan pinjaman daerah,
dana cadangan daerah, serta hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
4.Belanja Daerah
Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintah yang jadi kewenangan provinsi atau
kabupaten/kota. Belanja daerah terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan yang penanganannya pada
bidang tertentu bisa dilaksanakan antarpemerintah daerah dengan ketentuan undang-undang.
2. 1. Kebijakan anggaran berimbang yaitu kebijakan yang dibuat pemerintah dengan menyesuaikan pendapatan negara,
artinya pendapatan dan pengeluaran dibuat seimbang.
2. Kebijakan anggaran dinamis, yaitu kebijakan yang dibuat anggaran lebih besar dari pada tahun sebelumnya.
3. Kebijakan anggaran defisit yaitu kebijakan anggaran yang dibuat pos-pos pengeluaran negara lebih besar dari pada
pendapatan negara
4. Kebijakan anggaran surplus yaitu kebijakan anggaran dimana pemerintah mengatur jumlah pendapatan lebih besar
dari pada jumlah pengeluaran pemerintah.
Nama : Jamalul Akmal
ReplyDeletekelas : 7 Ilmu Pemerintah
NPM : 171061201056
1. APBD adalah : Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah
APBD Terdiri dari
- Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Dana bagi hasil
Menurut PP No 55 Tahun 2005 Pasal 19 Ayat 1, dana bagi hasil (DBH) terdiri atas pajak dan sumber daya alam
- Dana alokasi umum
Dana alokasi umum (DAU) merupakan dana yang berasal dari APBN, dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaa desentralisasi
- Dana alokasi khusus
Menurut UU No 33 Tahun 2004, dana alokasi khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu
2. Anggaran Defisit
Anggaran defisit adalah anggaran dengan pengeluaran negara lebih besar daripada penerimaan negara. Intinya, penerimaan rutin dan penerimaan pembangunan tidak mencukupi untuk membiayai seluruh pengeluaran pemerintah. Contoh defisit APBN terjadi apabila pemerintah harus meminjam dari bank sentral atau harus mencetak uang baru untuk membiayai pembangunannya
Anggaran Surplus
Anggaran surplus adalah anggaran dengan penerimaan negara lebih besar daripada pengeluaran. Kebijakan ini dijalankan bila keadaan ekonomi sedang dilanda inflasi (kenaikan harga secara terus-menerus), contoh pada anggaran harus menyesuaikan kenaikan harga barang atau jasa
Anggaran Berimbang
Kebijakan anggaran berimbang ialah kebijakan anggaran yang jumlah penerimaan (dari sektor migas, nonmigas, dan pajak) dengan pengeluaran pemerintah sama besarnya. Indonesia selama Pembangunan Jangka Panjang tahap I/PJP I (1969/1970–1994/1995) contoh menerapkan anggaran berimbang dinamis
NAMA : JAMALUL AKMLA
ReplyDeleteKELAS : 7 ILMU PEMERINTAHAN
NPM :171061201056
1. APBD adalah : Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah
APBD Terdiri dari
- Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Dana bagi hasil
Menurut PP No 55 Tahun 2005 Pasal 19 Ayat 1, dana bagi hasil (DBH) terdiri atas pajak dan sumber daya alam
- Dana alokasi umum
Dana alokasi umum (DAU) merupakan dana yang berasal dari APBN, dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaa desentralisasi
- Dana alokasi khusus
Menurut UU No 33 Tahun 2004, dana alokasi khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu
2. Anggaran Defisit
Anggaran defisit adalah anggaran dengan pengeluaran negara lebih besar daripada penerimaan negara. Intinya, penerimaan rutin dan penerimaan pembangunan tidak mencukupi untuk membiayai seluruh pengeluaran pemerintah. Contoh defisit APBN terjadi apabila pemerintah harus meminjam dari bank sentral atau harus mencetak uang baru untuk membiayai pembangunannya
Anggaran Surplus
Anggaran surplus adalah anggaran dengan penerimaan negara lebih besar daripada pengeluaran. Kebijakan ini dijalankan bila keadaan ekonomi sedang dilanda inflasi (kenaikan harga secara terus-menerus), contoh pada anggaran harus menyesuaikan kenaikan harga barang atau jasa
Anggaran Berimbang
Kebijakan anggaran berimbang ialah kebijakan anggaran yang jumlah penerimaan (dari sektor migas, nonmigas, dan pajak) dengan pengeluaran pemerintah sama besarnya. Indonesia selama Pembangunan Jangka Panjang tahap I/PJP I (1969/1970–1994/1995) contoh menerapkan anggaran berimbang dinamis
Nama : Dody Kurniadi
ReplyDelete1. Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
a. Anggaran Pendapatan, terdiri atas;
- Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya.
- Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.
Lain-lain pendapatan yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-Lain.
b. Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
c. Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
2. Surplus APBD merupakan selisih lebih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Surplus terjadi bila jumlah pendapatan lebih besar daripada jumlah belanja.
Apabila APBD mengalami surplus tidak selalu berarti daerah tersebut memiliki kelebihan kas, namun hal tersebut terjadi karena anggaran pendapatan daerah lebih besar dari anggaran belanja daerah. Surplus anggaran pendapatan tersebut dapat dianggarkan oleh daerah untuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/daerah lain, dan pembentukan dana cadangan (misalnya : untuk dana Pilkada, untuk pembangunan infrastruktur).
Nama : Alamsyah Putra Sainuddin
ReplyDeleteNPM : 171061201001
Jawaban Kuis :
1. APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah bentuk pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan peraturan daerah. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang sudah disetujui oleh DPRD. Tahun anggaran APBD ini meliputi masa satu tahun, sejak tanggal 1 Januari sampai 31 Desember tahun berjalan.
APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Penyusunan APBD ini menjadi bukti dari terlaksananya kegiatan desentralisasi keuangan daerah, yakni kemandirian pengelolaan anggaran yang dilakukan pemerintah daerah.
Sumber Pendapatan APBD antara lain adalah :
a. Pendapatan daerah
Pendapatan daerah bisa bersumber dari:
Pajak daerah dibagi jadi 2 yakni pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Contohnya pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan lainnya.
Retribusi daerah, misalnya retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, dan lain-lain.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, misalnya dividen dan penyertaan modal daerah pada pihak ketiga.
Lain-lain penerimaan daerah yang sah, seperti jasa giro, pendapatan bunga, komisi, potongan.
Dana perimbangan, yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus.
Pendapatan lain seperti hibah dan pendapatan dana darurat.
b. Pembiayaan
Sumber yang satu ini merupakan sisa lebih perhitungan anggaran daerah (SILPA), penerimaan pinjaman daerah, dana cadangan daerah, serta hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
c. Belanja Daerah
Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintah yang jadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota. Belanja daerah terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan yang penanganannya pada bidang tertentu bisa dilaksanakan antarpemerintah daerah dengan ketentuan undang-undang
2. Anggaran defisit
Defisit APBD merupakan selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja.
-anggaran surplus
kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya.
-anggaran berimbang
Balanced budget :anggaran dengan jumlah penerimaan atau (pendapatan) yang sekurang-kurangnya sama dengan pengeluaran pada periode tertentu.
Contoh
Berikut Ini contoh perhitungan APBD dengan anggaran :
-Surplus : Pada Tahun 2019 Pendapatan daerah Batam adalah sebesar Rp. 15 Milyar, sedangkan pengeluarannya sebesar Rp. 13 Milyar. maka anggaran tersebut surplus sebesar Rp. 2 Milyar.
-Berimbang : Pada APBN negara A terdapat jumlah pendapatan negara sebesar Rp. 300 Triliun sedangkan total pengeluarannya adalah Rp. 300 Triliun, maka anggaran tersebut berimbang karena jumlah penerimaan sama dengan jumlah pengeluarannya.
-Defisit : Dalam APBD provinsi B tahun 2019 , diketahui pendapatan daerah sebesar Rp.500 Milyar dan pengeluaran daerah sebesar Rp.580 Milyar dari data APBD tersebut, Maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 80 Milyar.
NAMA : JAMALUL AKMAL
ReplyDeleteKELAS : 7 ILMU PEMERINTAH
NPM : 171061201056
1. APBD adalah : Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah
APBD Terdiri dari
- Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Dana bagi hasil
Menurut PP No 55 Tahun 2005 Pasal 19 Ayat 1, dana bagi hasil (DBH) terdiri atas pajak dan sumber daya alam
- Dana alokasi umum
Dana alokasi umum (DAU) merupakan dana yang berasal dari APBN, dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaa desentralisasi
- Dana alokasi khusus
Menurut UU No 33 Tahun 2004, dana alokasi khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu
2. Anggaran Defisit
Anggaran defisit adalah anggaran dengan pengeluaran negara lebih besar daripada penerimaan negara. Intinya, penerimaan rutin dan penerimaan pembangunan tidak mencukupi untuk membiayai seluruh pengeluaran pemerintah. Contoh defisit APBN terjadi apabila pemerintah harus meminjam dari bank sentral atau harus mencetak uang baru untuk membiayai pembangunannya
Anggaran Surplus
Anggaran surplus adalah anggaran dengan penerimaan negara lebih besar daripada pengeluaran. Kebijakan ini dijalankan bila keadaan ekonomi sedang dilanda inflasi (kenaikan harga secara terus-menerus), contoh pada anggaran harus menyesuaikan kenaikan harga barang atau jasa
Anggaran Berimbang
Kebijakan anggaran berimbang ialah kebijakan anggaran yang jumlah penerimaan (dari sektor migas, nonmigas, dan pajak) dengan pengeluaran pemerintah sama besarnya. Indonesia selama Pembangunan Jangka Panjang tahap I/PJP I (1969/1970–1994/1995) contoh menerapkan anggaran berimbang dinamis
Apakah yang dimaksud dengan APBD ? dan terdiri dari apasajakah Pendapatan dalam APBD tersebut?
ReplyDeleteJawab
APBD Adalah suatu daftar keuagan daerah yang telah disusun oleh pemerintah daerah dan sudah mendapatkan persetujuaan dari DPRD dengan tujuan pemerintah daerah dapat merencanakan anggaran sesuai dengan tujuan dari masyarakat di daerah tersebut.
Terdiri dari apa saja pendapatan APBD ?
1. Pedapatan daerah, pendapatan daerah berasal dari pajak, bai pajak hotel, restoran, dan pajak tempat hiburan. Dsamping itu juga termasuk pajak bumi dan bangunan.
2. Retribusi, merupakan sumber penerimaan tambahan dimana pemerintah daerah memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat terkait dengan perizinan, percetakan KTP dan retribusi parkir.
3. Pembiayaan merupakan sumber yang berupa hasil dari perhitungan anggaran daerah, hasil penerimaan pinjaman daerah, anggaran cadangan daerah, dan dari hasil penjualan kekayaan daerah, disini pemerintah daerah melakukan pembiayaan pembangunan RSUD yang dapat dimanfaatkan bagi masyarakat namun ada sebagian penghasilah dari RSUD tersebut dapat menjadi penerimaan daerah.
4. Belanja Daerah merupakan belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mendanai segala pelaksanaan urusan pemerintahan.
Dalam penyusunan APBD atau APBN sering kita dengan anggaran defisit, surplus dan berimbang. Jelaskan ! dan beri contoh !Jawab,
Defisit adalah dimana suatu keuangan suatu daerah atau negara dimana pengeluaran yang dilakukan oleh negara atau daerah lebih besar dari pemasukan dari negara atau daerah tersebut. Contoh pemerintah melakukan subsidi pada BBM, pada waktu anggaran APBN dengan penyerapan yang besar pada subsidi tersebut maka pemerintah menghilangkan subsidi pada BBM tersebut sehingga bisa menyelamatkan anggaran yang defisit.
Surplus Adalah dimana keuangan suatu daerah atau negara dimana pemasukan lebih banyak dari pada pengeluaraanya suatu daerah atau negara, Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Contoh pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk pajak bahan galian dinaikan dari 10% menjadi 15% sehingga secara total dapat menaikan pendapatan daerah
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Contoh dimana kondisi suatu daerah atau negara menerapkan disiplin pemakaian aanggaran yang sangat baik, contoh batam melakukan pelebaran jalan sehingga tingakat pengahsilan dan kunjungan orang kebatam menjadi peningkat dan ekonomi batam menjadi meningkat sehingga anggran yang di keluarkan dalam pembuatan jalan tersebut sesuai dengan pendapatan dari batam sendiri
Ade Syuhada Lubis
ReplyDeleteApakah yang dimaksud dengan APBD ? dan terdiri dari apasajakah Pendapatan dalam APBD tersebut?
Jawab
APBD Adalah suatu daftar keuagan daerah yang telah disusun oleh pemerintah daerah dan sudah mendapatkan persetujuaan dari DPRD dengan tujuan pemerintah daerah dapat merencanakan anggaran sesuai dengan tujuan dari masyarakat di daerah tersebut.
Terdiri dari apa saja pendapatan APBD ?
1. Pedapatan daerah, pendapatan daerah berasal dari pajak, bai pajak hotel, restoran, dan pajak tempat hiburan. Dsamping itu juga termasuk pajak bumi dan bangunan.
2. Retribusi, merupakan sumber penerimaan tambahan dimana pemerintah daerah memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat terkait dengan perizinan, percetakan KTP dan retribusi parkir.
3. Pembiayaan merupakan sumber yang berupa hasil dari perhitungan anggaran daerah, hasil penerimaan pinjaman daerah, anggaran cadangan daerah, dan dari hasil penjualan kekayaan daerah, disini pemerintah daerah melakukan pembiayaan pembangunan RSUD yang dapat dimanfaatkan bagi masyarakat namun ada sebagian penghasilah dari RSUD tersebut dapat menjadi penerimaan daerah.
4. Belanja Daerah merupakan belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mendanai segala pelaksanaan urusan pemerintahan.
Dalam penyusunan APBD atau APBN sering kita dengan anggaran defisit, surplus dan berimbang. Jelaskan ! dan beri contoh !Jawab,
Defisit adalah dimana suatu keuangan suatu daerah atau negara dimana pengeluaran yang dilakukan oleh negara atau daerah lebih besar dari pemasukan dari negara atau daerah tersebut. Contoh pemerintah melakukan subsidi pada BBM, pada waktu anggaran APBN dengan penyerapan yang besar pada subsidi tersebut maka pemerintah menghilangkan subsidi pada BBM tersebut sehingga bisa menyelamatkan anggaran yang defisit.
Surplus Adalah dimana keuangan suatu daerah atau negara dimana pemasukan lebih banyak dari pada pengeluaraanya suatu daerah atau negara, Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Contoh pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk pajak bahan galian dinaikan dari 10% menjadi 15% sehingga secara total dapat menaikan pendapatan daerah
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Contoh dimana kondisi suatu daerah atau negara menerapkan disiplin pemakaian aanggaran yang sangat baik, contoh batam melakukan pelebaran jalan sehingga tingakat pengahsilan dan kunjungan orang kebatam menjadi peningkat dan ekonomi batam menjadi meningkat sehingga anggran yang di keluarkan dalam pembuatan jalan tersebut sesuai dengan pendapatan dari batam sendiri
NAMA : IRNA JUWITA
ReplyDeleteKELAS : 7 ilmu pemerintahan
NPM : 171061201055
Nama: Mirani Apriyanti
ReplyDeleteNpm : 171061201027
Kelas 7 Pemerintahan
1. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah~ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
APBD terdiri atas: Anggaran Pendapatan, terdiri atas; Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya. Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.
2.- Anggaran defisit adalah anggaran dengan pengeluaran negara lebih besar daripada penerimaan negara. Intinya, penerimaan rutin dan penerimaan pembangunan tidak mencukupi untuk membiayai seluruh pengeluaran pemerintah. Dengan kata lain, defisit APBN terjadi apabila pemerintah harus meminjam dari bank sentral atau harus mencetak uang baru untuk membiayai pembangunannya.
Contohnya :Dalam APBD provinsi B tahun 2014, diketahui pendapatan daerah sebesar Rp.16.110 milliar dan pengeluaran daerah sebesar Rp.28.90 milliar dari data APBD tersebut, Maka terjadi defisit anggaran sebesar 28.970 Miliar
- Anggaran surplus adalah anggaran dengan penerimaan negara lebih besar daripada pengeluaran. Kebijakan ini dijalankan bila keadaan ekonomi sedang dilanda inflasi (kenaikan harga secara terus-menerus), sehingga anggaran harus menyesuaikan kenaikan harga barang atau jasa.
Contohnya : Surplus : Pada Tahun 2015 Pendapatan daerah B adalah sebesar Rp. 25.000 Miliar, sedangkan pengeluarannya sebesar Rp. 20.000 Miliar. maka anggaran tersebut surplus sebesar Rp. 5.000 Miliar.
- Anggaran berimbang ialah kebijakan anggaran yang jumlah penerimaan (dari sektor migas, nonmigas, dan pajak) dengan pengeluaran pemerintah sama besarnya. Indonesia selama Pembangunan Jangka Panjang tahap I/PJP I (1969/1970–1994/1995) menerapkan anggaran berimbang dinamis.
Contohnya : Pada APBN negara A terdapat jumlah pendapatan negara sebesar Rp. 1.245 Triliun sedangkan total pengeluarannya adalah Rp. 1.245 Triliun, maka anggaran tersebut berimbang karena jumlah penerimaan sama dengan jumlah pengeluarannya.
NAMA : IRNA JUWITA
ReplyDeleteKELAS : 7 ilmu pemerintahan
NPM : 171061201055
1. Apakah yang dimakasud dengan APBD dan terdiri dari apasajakah pendapatan dalam APBD tersebut ?
APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (UU APBN 2018) yang bertujuan untuk pembagunan Indonesia. APBN ini mencatat seluruh pendapatan yang diterima negara serta belanja atau pengeluaran pemerintah tiap tahunnya (1 Januari – 31 Desember). Penyusunan APBN Indonesia sendiri dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI yang kemudian disetujui oleh DPR.
- Tediri dari apasajakah pendapatan APBD ?
Jawaban : APBD terdiri atas: Anggaran Pendapatan, terdiri atas; Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya. Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.
2. Dalam penyusunan anggaran APBD atau APBN sering kita dengar anggaran defisit , surplus dan berimbang . Jelaskan dan beri contoh :
Jawaban :
a. Defisit merupakan suatu permasalahan yang mungkin sudah biasa dialami oleh banyak organisasi maupun negara. Meskipun anggaran sudah direncanakan, keadaan defisit juga sangat mungkin terjadi. Di Indonesia misalnya, perencanaan anggaran tahunan disebut sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari APBN yang telah disusun itulah akan dijadikan sebagai pedoman dalam membelanjakan pemasukan negara.
Contoh Defisit :
: Dalam APBD provinsi B tahun 2014, diketahui pendapatan daerah sebesar Rp.16.110 milliar dan pengeluaran daerah sebesar Rp.28.90 milliar dari data APBD tersebut, Maka terjadi defisit anggaran sebesar 28.970 Miliar
b . Surplus Merupakan selisih lebih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Surplus terjadi bila jumlah pendapatan lebih besar daripada jumlah belanja.
Apabila APBD mengalami surplus tidak selalu berarti daerah tersebut memiliki kelebihan kas, namun hal tersebut terjadi karena anggaran pendapatan daerah lebih besar dari anggaran belanja daerah. Surplus anggaran pendapatan tersebut dapat dianggarkan oleh daerah untuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/daerah lain, dan pembentukan dana cadangan (misalnya : untuk dana Pilkada, untuk pembangunan
Contoh Surplus :
Pada Tahun 2015 Pendapatan daerah B adalah sebesar Rp. 25.000 Miliar, sedangkan pengeluarannya sebesar Rp. 20.000 Miliar. maka anggaran tersebut surplus sebesar Rp. 5.000 Miliar.
c. Anggaran berimbang anggaran berimbang yaitu kebijakan yang dibuat pemerintah dengan menyesuaikan pendapatan negara, artinya pendapatn dan pengeluaran dibuat seimbang. ... Kebijakan anggaran surplus yaitu kebijakan anggaran dimana pemerintah mengatur jumlah pendapatan lebih besar dari pada jumlah pengeluaran pemerintah.
Contoh : Pada APBN negara A terdapat jumlah pendapatan negara sebesar Rp. 1.245 Triliun sedangkan total pengeluarannya adalah Rp. 1.245 Triliun, maka anggaran tersebut berimbang karena jumlah penerimaan sama dengan jumlah pengeluarannya